Jumat, April 26, 2024
BerandaPemerintahanPembongkaran Bangunan DAS Akan Dilakukan Satpol PP di PT SKI

Pembongkaran Bangunan DAS Akan Dilakukan Satpol PP di PT SKI

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai akan melakukan pembongkaran terhadap Gudang PT SKI atau GD. Surya Nusantara yang berlokasi di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung karena telah membangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP M.Tahir kepada awak media pada Kamis (02/04/2020) sore.

“Kita akan melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan di gudang PT SKI, setelah ada keputusan dari tim ahli dari Dinas PUPR Tanjung balai,” beber M. Tahir.

Sayangnya ia tidak bisa memastikan kapan eksekusi itu dilakukan. Dikatakannya bahwa pihaknya hanya sebagai eksekutor penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tanjungbalai. Sehingga terkait kepastian waktunya masih harus menunggu keputusan dari tim ahli dinas terkait.

“Jika sudah ada keputusan sesuai dari aturan tata ruang dari PUPR, maka kita akan melakukan pembongkaran. Intinya kita hanya sebagai eksekusinya,” jelas Tahir.

Saat sebelumnya, Komisi A DPRD Tanjungbalai meminta kepada Pemkot Tanjungbalai untuk membongkar bangunan di Gudang PT SKI atau GD.Surya Nusantara karena dibangun batu permanen diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa ada izin IMB serta izin pemakaian DAS dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait didampingi anggota Komisi A dan Komisi C lainnya pada saat Sidak bersama petugas Syahbandar Pelabuhan TBA, dari Dinas Perizinan, dan SatpolPP serta Tim Ahli dari Dinas PUPR Tanjungbalai ke lokasi pembangunan gudang PT. SKI di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (01/04/2020) sore.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments