Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadline26 Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto Bebas Demi Antisipasi Virus Corona

26 Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto Bebas Demi Antisipasi Virus Corona

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sebanyak 26 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Kamis (2/4/2020) pagi mendapatkan hak integrasi berupa bebas bersyarat, atau keluar lebih cepat dari waktu yang seharusnya.

Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimiliasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo mengatakan, 26 warga binaan yang dibebaskan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.

“Sebanyak 26 warga binaan yang dapat asimilasi rata-rata terkena kasus pidana umum,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Dari 26 itu ada 24 laki-laki, 1 perempuan dan 1 orang waria yang terlibat kasus narkoba. Sebenarnya terdapat 80 warga binaan yang diajukan mendapat asimilasi, 54 sisanya belum mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Wahyu menjelaskan, bebas bersyarat diberikan kepada 26 napi karena telah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Mereka yang bebas ini warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidananya,” jelasnya.

Wahyu juga berharap kepada warga binaan yang menjalankan asimilasi bisa menjalani anjuran pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona.

“Kepada warga binaan yang dapat asimilasi agar tetap dirumah dan menjaga kebersihan untuk mencegah virus corona,” tandasnya.

Salah satu warga binaan yang mendapat asimilasi, Purnomo alias Purwati seorang waria yang terlibat kasus narkoba. Ia merasa bersyukur dengan pembebasan dirinya dan berjanji tidak akan melakukan tindakan hukum.

“Saya sebenarnya sudah 2 tahun dipenjara, waktu itu terjerat kasus narkotika. Saya janji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments