Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexPeristiwaSyahbandar Lakukan Sidak Dilokasi DAS Yang di Timbun Tanpa Izin Pemerintah

Syahbandar Lakukan Sidak Dilokasi DAS Yang di Timbun Tanpa Izin Pemerintah

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Areal Pinggiran Sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bertempat di Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditimbun tanpa memiliki izin dari pemerintah.

Timbunan DAS tersebut diketahui tidak memiliki izin saat petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan (TBA) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Senin (30/03/2020) siang.

Pantauan awak media dilokasi, diperkirakan sekira kurang lebih 20 meter persegi Areal DAS yang telah ditimbun dengan tanah dan sudah sama tingginya dengan jalan. Sementara di pinggiran sungai sudah dibangun turap penahan tanah timbunan.

Sementara itu Petugas KSOP A. Mukti saat di lokasi sangat menyayangkan perbuatan pengusaha yang merasa kebal hukum yang dengan sengaja menimbun DAS untuk kepentingan pribadi.

“Kegiatan ini sudah reklamasi namanya, karena telah menimbun kawasan DAS. Sementara izin reklamasi itu dikeluarkan harus dari pemerintah pusat dan mengurus izinnya itu tidak mudah. Setelah keluar izin barulah mereka bisa menimbunnya,” kata Mukti dengan nada kesal.

Dilokasi itu juga Swandi alias Apin sebagai pengawas proyek timbunan tersebut saat ditemui petugas Syahbandar mengatakan bahwa izin timbunan DAS itu sudah diurus oknum honorer Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments