Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexPeristiwaNekat Nongkrong di Warkop, Puluhan Orang Diamankan Polisi di Mojokerto

Nekat Nongkrong di Warkop, Puluhan Orang Diamankan Polisi di Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Aparat Kepolisian Resort Mojokerto mulai bertindak tegas, dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Mojokerto.

Bahkan sesuai instruksi Kapolri, kepolisian mengancam akan memberikan sanksi pidana bagi warga masyarakat yang masih didapati berkumpul atau berkerumun di tempat-tempat umum.

Seperti yang terjadi pada Kamis (26/03/2020), puluhan muda mudi yang lagi nongkrong di sebuah warung kopi di Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Sooko didatangi aparat dari Polres Mojokerto.

Para pemuda yang masih berada di warung berikut pemilik warung tersebut selanjutnya diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Polres Mojokerto untuk diberikan pembinaan.

Para pemuda termasuk pemilik warung tersebut selanjutnya diberi arahan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, terkait bahaya penyebaran virus corona. Setelah selesai diberi pembinaan, mereka diminta untuk membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung kepada sejumlah awak media menuturkan bahwa pihaknya harus mlakukan tindakan pembubaran paksa terhadap warga yang masih didapati berkumpul di warung-warung.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan himbauan dan pembubaran masyarakat yang berkerumun yang melakukan kegiatan yang tidak berfaedah, ternyata tidak cukup,” kata Feby kepada wartawan.

Kepolisian harus mengambil langkah tegas dengan upaya represif terhadap warga yang berkerumun maupun pengusaha yang tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang social distancing.

“Polres Mojokerto mengambil langkah represif kepada masyarakat yang tetap berkerumun, melakukan kegiatan yang tidak berfaedah di luar rumah maupun pengusaha yang tidak mendukung instruksi dari pemerintah, ini adalah demi kebaikan masyarakat dan kita semua,” ujarnya.

Sebanyak 35 orang berhasil diamankan dari Kecamatan Mojosari oleh Polres Mojokerto, kata Kapolres penindakan yang telah dilakukan secara tegas dan terukur merupakan penjabaran Maklumat Kapolri oleh Polres Mojokerto dan jajaran, himbauan dan Pembubaran kerumunan massa / social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona diwilayah hukum Polres Mojokerto telah kita lakukan.

“Himbauan secara langsung maupun melalui media sosial dan ternyata masih belum berhasil maksimal, makanya kali ini kita lakukan penindakan, warga yang diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto,” Jelasnya.

Dari data yang diterima xtimenews.com ada 76 orang yang diamankan Polres Mojokerto. Puluhan orang tersebut dibawa ke Polres Mojokerto untuk diberikan pembinaan, mereka harus melalui tes pengukuran suhu tubuh, diharuskan cuci tangan dengan benar dan melalui penyemprotan disinfektan di dalam bilik disinfektan yang telah disiapkan, mereka di haruskan membuat pernyataan untuk tetap melakukan social distancing, semoga ini bisa menjadikan warga masyarakat lebih sadar dan tetap berada di rumah.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments