Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexPeristiwaDibangun Diatas DAS dan Diduga Tidak Kantongin IMB Pembangunan Gudang Nusantara Teluk...

Dibangun Diatas DAS dan Diduga Tidak Kantongin IMB Pembangunan Gudang Nusantara Teluk Nibung

TANJUNGBALAI,Xtimenews.com – Penambahan bangunan didaerah aliran sungai (DAS), diduga tidak memiliki izin IMB digudang Nusantara Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dari pantauan dilokasi, Kamis (26/03/2020), dimana sebelumnya bangunan tersebut, berupa tangkahan terbuat dari kayu dan sekarang dibangun menjadi beton di atas DAS Asahan, diduga tidak memiliki IMB.

Camat Teluk Nibung Muhammad Ali dikonfirmasi mengatakan, bahwa Gudang Surya Keramat Indah atau Gudang Nusantara milik Irwan yang digelar dengan sebutan Hasan Sotong, beralamat di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan l, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung sedang membangun diatas DAS tanpa ada IMBnya.

“Gudang tersebut sebagai gudang cool storage atau Cold storage pendinginan atau pembekuan alias gudang kulkas,” ungkapnya.

“Berdasarkan catatan registration IMB dikantor Kelurahan Dan Kecamatan tidak ada juga serta sudah ditegur oleh pihak Kelurahan, namun mereka tetap membangunan,” tegas Ali.

“Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung mengenai persyaratan bangunan gedung bagian pertama umum pasal 7 ayat 4 menjelaskan Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk
bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Bagian Kelima Pembongkaran
Pasal 39 (1) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
dan/atau lingkungannya;
c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Adapun Sanksi pidana Pasal 46 (1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan.

Jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain (2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung,” beber Ali.

Salah seorang masyarakat sekitar gudang nusantara Andi (45) berharap, ada tindakan oleh karena tidak ada IMBnya.

“Kita berharap kepada pihak terkait agar menindak tegas pihak pengusaha gudang nusantara, yang telah menambah bangunan di daerah pinggiran sungai serta diduga tidak memiliki iIMB dan dibangun di DAS, yang hingga saat ini pembangunannya tetap berlangsung,,” pungkas Andi. (fen/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments