Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineTunggu Pembeli di Jalanan, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Tunggu Pembeli di Jalanan, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung balai menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Indra Maulan Gultom (28) Warga Jalan Malaka, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung balai Selatan,Kota Tanjung balai.

Saat dikonfirmasi Kapolres Tanjung balai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH menjelaskan, tersangka dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika dengan salah satu pembeli.

“Tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Malaka tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres.

Menindak lanjuti info tersebut Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Lisbet Simatupang dan anggota melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli.

Menurut Kapolres, melihat kedatangan petugas tersangka yang tengah berdiri di pinggir jalan,berusaha membuang barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika shabu dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram,dan Uang tunai sebesar Rp 200.000,-,” bebernya menutup.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 SUBS Padal 112 Ayat 1 Undang-undang NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,denga ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments