Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalMemproduksi Captikus, Para Pelaku Masuk Bui

Memproduksi Captikus, Para Pelaku Masuk Bui

LUWUK BANGGAI, Xtimenews.com – Genderang perang terhadap minuman keras (miras) yang ditabuh Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, SIk, MSi, mendapat dukungan besar dari Polsek jajaran. Buktinya, beberapa tempat penyulingan “Captikus” di wilayah hukum Polsek setempat dimusnahkan dan pelakunya diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Luwuk.

“Untuk memberi efek jera, tempat penyulingan captikus dimusnahkan dan pemiliknya diajukan ke Pengadilan,” kata Stafhumas Polres Banggai Bripka Khairuddin.

Menurut laporan Bripka Kairuddin, untuk memberi efek jera, Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, SH, mengajukan Awin Sitoki alias Awin (28), warga desa Paisubololi, kecamatan Batui Selatan, ke Pengadilan Negeri Luwuk karena terbukti memproduksi dan menjual miras Captikus.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Luwuk yang digelar pada Rabu (26/2) dipimpin Hakim tunggal Sayuti, SH, memvonis Awin bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 15 hari serta denda sebesar Rp. 10 juta. “semoga pelaku bisa jera dengan hukuman yang ditetapkan pengadilan sehingga tidak lagi memproduksi captikus, “katanya.

Sebelumnya, dalam razia yang dilakukan aparat Polsek Batui pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 21.30 lalu, menemukan tempat penyulingan miras captikus di perkebunan warga desa Sinorang, kecamatan Batui Selatan, milik Awin Sitoki.

Selain itu, juga ditemukan Captikus sebanyak 50 liter dikemas dalam 2 jerigen, sebuah drum yang digunakan sebagai alat masak miras, 8 batang pipa, 2 drum plastik tempat tampung bahan baku miras, 8 buah jerigen kosong kapasitas 25 liter, 10 buah jerigen kosong kapasitas 5 liter dan selembar terpal. Barang bukti tersebut dimusnahkan sedangkan tempat penyulingan di bongkar.

Made Daerne alias Pak Eka dan Nyoman Danu, keduanya warga kecamatan Toili, juga diajukan ke Pengadilan Negeri Luwuk oleh Polsek Toili karena terbukti menjual “Captikus” tanpa izin. Dalam sidang PN Luwuk yang digelar pada Rabu (5/2/2020) lalu tersebut, Made diganjar hukuman penjara selama 20 hari subsider denda Rp. 10 juta, dan Nyoman Danu dihukum penjara selama 20 hari subsider denda Rp. 20 juta.

Menurut Kapolsek Toili Iptu Candra, SH, kedua terpidana sudah diberi peringatan agar tidak lagi menjual dan edarkan miras tanpa izin namun membandel, sehingga dilakukan proses hukum.

“Sudah diberi peringatan tapi membandel sehingga diproses secara hukum,” tegasnya. (bas/khairudin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments