Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalBongkar Prostitusi Threesome di Mojokerto, Polisi Ringkus Seorang Gigolo

Bongkar Prostitusi Threesome di Mojokerto, Polisi Ringkus Seorang Gigolo

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus prostitusi threesome di vila yang ada di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto. Polisi juga mendapatkan seorang Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat plus-plus (Gigolo)

Polisi amankan seorang Pria bernama Mustofa alias Putra (38) yang tinggal di Dusun/Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dan Rahayu Ardi Kurniawan alias Marcel (37) warga asal Dusun Jara’an Desa Trawas Kabupaten Mojokerto dalam kasus prostitusi threesome.

Dalam kasus ini tersangka Pria Mustofa alias Putra (38) adalah berprofesi sebagai tukang pijat plus-plus. Praktik ini sudah 2 tahun dijalankan oleh tersangka.

“Saudara MU ini adalah laki-laki yang mempunyai profesi tukang pijat plus (Gigolo) yang memberikan pelayanan juga kepada ibu-ibu yang melakukan pijat tetapi ada plusnya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (10/02/2020).

Para pelanggan adalah perempuan yang berusia paruh baya. Selain itu ia juga melayani pijat pria.

“Berdasarkan keterangan pengguna jasanya ada laki-laki ada perempuan. Tapi pijat plusnya ke Perempuan, rata-rata berumur paruh baya,” ujar Feby.

Sementara, tersangka Mustofa alias Putra mengaku ada trik khusus untuk memijat pelanggan perempuan agar pelanggan memakai jasa plus yang ditawarkan.

“Ada trik khusus untuk pijat nya,” kata tersangka Mustofa dihadapan wartawan.

“Kalau pijat sering, kalau pasutri jarang tapi pernah,” cetusnya.

Selain itu ia juga mengaku mengkonsumsi ramuan jamu untuk melayani para ibu-ibu paruh baya yang memakai jasa pijat plus yang ditawarkan.

“Cuma kunir(kunyit) sama telur Jawa saja,” tandasnya.

Mustofa alias Putra ditangkap bersama teman perempuannya di sebuah vila yang ada di kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto karena terlibat kasus prostitusi threesome.

Kasus ini terbongkar, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik porostitusi terselubung di vila yang ada di Kecamatan Trawas. Informasi tadi kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dan ternyata benar.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dua tersangka. Seorang perempuan berperan sebagai penawar vila dan pelayanan sex threesome. Sedangkan seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang pijet plus.

Mereka dibayar Rp 1,5 juta. Untuk pembagian tersangka Msustofa mendapat bagian Rp 300 ribu, sedangkan si perempuan mendapatkan Rp 1,2 juta. Ditambah lagi uang sewa vila sebesar Rp 500 ribu.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.(den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments