Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlinePencuri HP dan Motor di Sebuah Rental Mobil di Mojokerto Dibekuk Polisi

Pencuri HP dan Motor di Sebuah Rental Mobil di Mojokerto Dibekuk Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Komplotan pelaku pencuri handphone (HP) dan sepeda motor yang terekam kamera CCTV di sebuah rental mobil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto.

Dua tersangka diamankan yakni Abdul Kholik (30), warga asal Kalianak, Surabaya yang berperan sebagai eksekutor dan Irwan Priyanto (33) warga asal Bubutan, Surabaya selaku joki.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang penadah barang hasil kejahatan dua bandit tersebut. Mereka adalah Mahfud (30) asal Krembangan, Surabaya serta Mat Kusaeri (45) dan Sahid (33) Asemrowo, keduanya asal Asemrowo, Surabaya.

Aksi pencurian itu terjadi di Dusun/Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada 11 Januari 2020.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, tim satreskrim polres mojokerto menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan dari rekaman kamera CCTV.

“Kedua pelaku berkeliling mencari sasaran dari Surabaya menuju Sidoarjo, lalu mendapat sasaran di Ngoro. Keduanya menyasar orang yang terlelap tidur di warung-warung dan rumah,” kata Feby, Rabu (29/1/2020).

Feby menambahkan, di TKP Ngoro, kedua pelaku berhasil menggasak handphone dan motor Suzuki Satria FU milik Muhammad Fernando, yang saat itu tengah tertidur lelap.

“Aksi kedua pelaku di TKP itu terekam CCTV. Dari rekaman yang kami lihat, keduanya hanya butuh waktu dua menit untuk mencuri motor dan HP korban,” beber mantan Kapolres Lamongan ini.

Berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV yang dikantongi, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Saat disergap, kedua terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

“Demi keselamatan petugas di lapangan, pelaku dilakukan tindakan tegas di bagian kaki,” ungkapnya.

Dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sedangkan satu orang penadah, masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments