Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineMengaku Anggota BNN, Pelaku Curas Pecundangi Pelajar

Mengaku Anggota BNN, Pelaku Curas Pecundangi Pelajar

SIGI, Xtimenews.com – Moh. Abriansyah alias Iyan, meringis kesakitan. Ia dilumpuhkan dengan sebutir timah panas yang bersarang di kaki kanannya karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Warga desa Kayu Jati, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parimo tersebut dikejar aparat karena terlibat dalam kasus curas terhadap pelajar. Pelaku pecundangi Rizki dan Komarudin, pelajar SMK 1 PGRI di desa Tinggede, kecamatan Marawola, kabupaten Sigi dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya merampas sepeda motornya disertai ancaman.

Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH, SIk, kepada wartawan kemarin, mengatakan, pencarian dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi No. LP-B/319/VXI/2019/SPKT-II/Sulteng/Res.Sigi, tanggal 11 Nopember 2019, dan No. LP-B/3336/VXII/2019/SPKT-II/Sulteng/Res. Sigi, tanggal 5 Desember 2019.

Untuk mengungkap dan menangkap pelaku curas sesuai laporan polisi tersebut, aparat Satreskrim Polres Sigi, diuji kemampuan dan kepiawaiannya. Soalnya pelaku sembunyi diluar wilayah hukum Polres Sigi, yakni di wilayah hukum Polres Parigi-Moutong (Parimo). Dengan berbekal informasi yang minim dari warga masyarakat, pada Kamis (9/1/2020), sekitar pukul 15.00 wita, tim Tekab Polres Sigi beranjak ke desa Santigi, kecamatan Lambunu, kabupaten Parimo guna menemui Erni, seorang wanita warga setempat yang membeli sepeda motor dari seseorang.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Lambunu Polres Parimo, tim Tekab mendatangi Erni. Dari mulut Erni terungkap bahwa sepeda motor yang ada padanya dibeli dari Moh. Abriansyah alias Iyan, warga desa Kayu Jati, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parimo.

Tanpa membuang waktu, tim Tekap Polres Sigi langsung ke desa Kayu Jati guna meringkus pelaku. Namun saat akan diciduk, pelaku kabur masuk hutan. Esok harinya, usai shalot Jumat, pencarian terhadap pelaku dilakukan kembali dengan menyisir hutan di sekitar rumahnya. Pelaku ditemukan tapi lagi-lagi berusaha kabur. Untuk melumpuhkan, terpaksa diberi hadiah sebutir timah panas yang bersarang di kaki kanannya.

Saat ditangkap diketahui, ada tiga unit sepeda motor yang berhasil dijarah. Dua unit sepeda motor lainnya dijual kepada warga desa Milango Da’a, kecamatan Popayato Timur, kabupaten Puhowato Propinsi Gorontalo. Sepeda motor Yamaha Mio M3 dijual kepada Indra Moh. Abdurrahman seharga Rp. 5 juta, dan sepeda motor Honda Sonic dijual kepada Ismail Umaili, warga desa Milangodaa, kecamatan Popayato Timur, kabupaten Pohuwatu, Gorontalo. Kedua unit sepeda motor ini disita dan diboyong ke Polres Sigi bersama pelaku.

Dalam pemeriksaan petugas, Iyan mengaku berhasil menipu dan mempecundangi dua orang siswa SMK 1 PGRI di desa Tinggede, kecamatan Marawola yakni Riski dan Komarudin selanjutnya membawa kabur sepeda motornya, dengan cara mendatangi mereka di sekolahnya. Ia mengaku anggota BNN, dan berpura-pura minta tolong dibonceng kesebuah kios. Tapi dalam perjalanan pelaku mengarahkan korbannya ke tempat jauh sampai ke dusun Lompio, desa Maranata. Ditempat sepi, pelaku mengancam korbannya dengan sebilah badik.

Karena ketakutan, siswa hanya bisa melongo saat pelaku membawa kabur sepeda motornya. Kini pelaku bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor diamankan di Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Waspada dan hati-hati simpan kendaraan. Jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Laporkan kepada petugas jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” himbau Kapolres Sigi. (bas/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments