Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlinePengedar Sabu Dibekuk Polisi di Depan Sekolah SMA Negeri di Mojokerto

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Depan Sekolah SMA Negeri di Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun dibekuk polisi saat akan transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun xtimenews.com ia adalah Deni Dwi Setiawan warga Dusun Tlagan, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangsal saat akan mengedarkan narkoba sabu-sabu di depan SMA Negeri 1 Bangsal di Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Minggu (19/1/2020) pukul 21.30 WIB.

Untuk penindakan lebih lanjut anggota Polsek Bangsal berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto.

Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Aipda Fery Leka Tompesy, mengatakan, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sab seberat 0,33 gram yang disimpan pelaku di dalam dompet,” ujar Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Aipda Fery Leka Tompesy saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Ia mengatakan pelaku terbukti menyimpan satu poket sabu-sabu di dalam kemasan plastik klip bening. Penyidik sudah mengirim barang bukti sabu-sabu ke Labfor Polda Jatim. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

“Pelaku kini diamankan di Polsek Bangsal untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments