Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHeadlineEdarkan Sabu, Wanita Kakak Beradik Ditangkap

Edarkan Sabu, Wanita Kakak Beradik Ditangkap

SIGI, Xtimenews.com – Dua orang wanita kakak beradik masing-masing Sri Nining (38), dan Yufar Ningsih (31) dan Akbar (25), warga desa Tinggede Selatan, kecamatan Marawola, kabupaten Sigi, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Sigi karena ditemukan sedang melakukan transaksi penjualan sabu kepada pelanggannya.

Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, kepada pers kemarin mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan berdasarkan informasi warga masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah pondok milik Sri Nining, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pemilik pondok bersama konconya.

Merespon informasi tersebut, pada Minggu (12/1/2020), tim Satresnarkoba Polres Sigi dipimpin Kanit Idik II Bripka Burhan melakukan penyelidikan dan pengintaian lapangan. Setelah memastikan para pelaku sudah berada dalam pondok guna melakukan aksinya, sekitar pukul 16.00 wita, dilakukan upaya penggrebekan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap, ketiganya tidak melawan,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Sigi Kompol P. Morik, SH, MH.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 45 paket seberat 9,25 gram, serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 3.405.000. Dari tangan Sri Nining disita sabu sebanyak 37 paket seberat 7,5 gram serta uang sebanyak Rp. 1.490.000. Dari tangan Yufar Ningsih disita sabu 4 paket seberat 0,84 gram bersama uang sebesar Rp. 700.000. Sedangkan dari Akbar disita sabu sebanyak 4 paket seberat 0,91 gram serta uang hasil penjualan Rp. 1.215.000.

“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap Sri Nining dan Yuvar Ningsih, hasilnya negatif, namun terhadap Akbar hasilnya positif,” jelas Kapolres.

Kepada penyidik, Sri Nining mengaku sudah sekitar 2 tahun menekuni kejahatan ini guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Sabu diperoleh dari suaminya yang kini masih buron dan dipasok dari Kelurahan Tatanga Kota Palu. Demikian pula halnya dengan Akbar yang mengaku sudah menekuni usaha haram ini selama satu minggu. Sabu juga diperoleh dari suami Sri Nining.

Sedangkan Yuvar Ningsih yang tinggal satu rumah dengan Sri Nining, mengaku baru melakoni kegiatan ini sekitar 3 hari membantu kakaknya mengedarkan sabu guna membiayai hidup. Sabu yang dikemas dalam paket kecil dijual Rp. 100 ribu perpaket.

” Saya bantu kakak saya jual sabu guna biayai hidup. Suami saya jarang memberi biaya hidup karena saya istri kedua,” kata Yuvar Ningsih.

Kepada ketiganya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (bas/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments