Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIKapolda Sulteng, DPO Jangan Hanya Diatas Kertas

Kapolda Sulteng, DPO Jangan Hanya Diatas Kertas

KOTA BUNGKU MOROWALI (Sulteng), Xtimenews.com – Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH, mengatakan, untuk menekan terjadinya kejahatan di Sulteng, pihaknya sudah mencanangkan agar seluruh anggota Reserse dalam menjalankan tugasnya selalu menggelorakan prinsip “tiada hari tanpa penggrebekan, tiada malam tanpa razia”.

Penekanan Kapolda Sulteng tersebut disampaikan kepada wartawan di Kota Bungku, ibukota Kabupaten Morowali, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah ini, pada (16/1/2020).

Menurut Kapolda, sikap “tiada hari tanpa penggrebekan, tiada malam tanpa razia” dimaksudkan untuk mengejar para pelaku kejahatan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik Pencurian dengan Pemberatan (curat), Pencurian dengan Kekerasan (curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) dan narkoba.

“DPO jangan hanya diatas kertas tapi harus terus dikejar hingga berhasil diringkus,” tegasnya

Terkait banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke daerah Morowali, Kapolda jelaskan karena potensi sumber daya alam Morowali sangat besar yang dapat digunakan untuk membantu pembangunan daerah. Kehadiran tenaga kerja asing sudah ada sistem pengawasan serta prosedur yang harus dipenuhi. Polda Sulteng akan back-up pengamanannya.

“Diharapkan, kehadiran tenaga kerja asing bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” harap Kapolda.

Terhadap pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Serta penyidikan kasus tipidkor yang sering terpending di daerah ini, Kapolda tekankan, dengan sudah diresmikannya Polres Morowali, maka personelnya akan langsung tancap gas memberi pelayanan termasuk penegakan hukum.

“Untuk pelayanan pembuatan SIM, akan dilakukan dalam waktu yang cepat dan singkat. Kapolres akan dibantu Bupati dan anggota DPRD Morowali untuk segera membangun sistem ini,” tandas Kapolda.

Menyinggung masalah penjualan BBM bersubsidi di SPBU kepada industri, menurut Kapolda sangat merugikan warga masyarakat sehingga harus ditertibkan. “jangan ambil hak masyarakat kecil. Itu suatu pelanggaran, harus ditertibkan dan pelakunya ditindak. (bas/sugeng/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments