Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexPeristiwaWarga Pinggir Sungai Harkat Keluhkan Sungai Tercemari Limbah PT ASA

Warga Pinggir Sungai Harkat Keluhkan Sungai Tercemari Limbah PT ASA

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Warga yang berada dipinggiran anak sungai harkat lingkungan IV dan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung keluhkan sungai yang tercemari limbah yang diduga dari PT AGRINDO SURYA ABADI (ASA) yang berada tepat di pinggiran anak sungai lingkungan V tersebut.

Masyarakat sekitar sangat kecewa terhadap pihak PT. ASA yang diduga telah membuang limbah sisa pegolahan kelapa kopra ke aliran anak sungai tersebut, hingga seketika air sungai yang telah tercemari tidak dapat dipergunakan untuk mandi, mencuci dan di gunakan untuk memasak.

Pantauan Wartawan di lokasi Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 11:00 Wib yang didampingi beberapa masyarakat sekitar melihat ke lokasi, beberapa pipa besar yang terletak tepat di belakang pabrik PT AGRINDO SURYA ABADI yang di duga kuat sebagai pipa pembuangan hasil limbah sisa pengolahan Pabrik langsung ke sungai.

Sementara itu Iskandar (47) kepala lingkungan V ,Kelurahan Sei Merbau saat di wawancarai awak media mengatakan bahwa mereka sangat mengeluhkan limbah hasil pengolahan yang di duga dari PT. AGRINDO SURYA ABADI,yang telah mencemari sungai harkat tersebut.

“Mengenai air sungai apabila pihak PT melakukan pembuangan limbah saat air sungai sedang surut,air sungai tidak bisa di gunakan,kalau pun bisa di gunakan masyarakat hanya pada saat air pasang besar saja,” ungkap Kepala Lingkungan.

Hal senada juga dikatakan Ibu Ita (43),salah seorang masyarakat lingkungan sekitar pada Sabtu (11/1/2020).

“Kalau pihak PT. Membuang Limbah nya ke sungai ini,air sungai jadi berminyak dan kalau air sungai lagi surut,tidak bisa di gunakan sama sekali untuk mencuci atau memasak,masalah bantuan air bersih tidak ada pihak memberikan bantuan apa-apa,kami meminta kepada pihak PT. ASA agar tidak membuang limbah hasil pengolahan nya ke sungai lagi,” harapnya.

Terpisah, “air sungai ini kami gunakan tapi pas pasang air aja la. Karena mereka membuang limbahnya pas surut air baik malam maupun siang. Dampak air itu gatal dan bauk,” ungkap niar(38) seorang warga pinggir sungai harkat tersebut.

Sementara itu pada Senin (13/1/2020) saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak PT. AGRASINDO SURYA ABADI,mengatakan harus memasukkan surat terlebih dahulu untuk dan membuat janji untuk bertemu kepada pihak PT.

Seperti yang diketahui,Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLHsebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

2.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karenaperusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments