Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexEkonomiPelanggan SS Fried Chicken di Tanjungbalai Kecewa

Pelanggan SS Fried Chicken di Tanjungbalai Kecewa

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Salah seorang pelanggan merasa kecewa, pasalnya rumah makan Semua Suka Ayam Goreng (SS Fried Chicken) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai selatan Kota Tanjungbalai di duga menyediakan ayam goreng yang berbau busuk kepada salah seorang konsumen.

Hal ini dikatakan Gani(27), warga Tanjungbalai tak lain salah seorang pelanggan / Konsumen yang saat itu datang berkunjung di SS Fried Chiken bersama istri nya, Senin (30/12/2019).

Dikatakan Gani, kami berdua (suami istri-red) pada Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 18.20 Wib, datang berkunjung ke Warung SS Fried chicken, untuk membeli dan makan di warung tersebut, namun setelah dipesan, dibayar sambil mengambil tempat duduk untuk menunggu datangnya pesanan,

Saat pesanan ayam goreng (SS Fried chicken) berikut nasi diantar pelayan Warung tersebut, pelanggan pun akhirnya menyantap hidangan yang disediakan, namun bukan main terkejutnya Gani bersama istrinya (konsumen-red) mendapati ayam goreng yang disediakan berbau tidak sedap diduga busuk, Sebutnya.

” Kita makan sedikit atau dua suap, namun perut saya langsung tidak enak dikarenakan ayam goreng yang dihidangkan beraroma tidak sedap dan saat di konfirmasi ke pelayan restoran / Warung, tidak mendapat tanggapan / respon dari pelayan dengan cara ada yang duduk, ada juga yang melayani pelanggan. Setelah selera saya hambar baru para pelayan menggantikan hidangan ayam goreng yang disediakan ,” Ucap Gani

Akhirnya kata Gani menambahkan, walaupun ayam goreng diganti dengan yang baru oleh pelayan, tapi dirinya tidak lagi menyentuh Fried chicken yang diantar pelayan restoran / warung tersebut, Pungkasnya menutup.

Terpisah, Erna, 34 sebagai penanggung jawab Restoran / Warung SS Fried Chicken yang berlokasi di jalan Tengku Umar, Kel. Karya, Kec. TB-Selatan, Kota Tanjungbalai ditemui beberapa wartawan, terpaksa memanggil karyawan yang saat itu bekerja melayani konsumen,

Dari hasil pertemuan itu, Erna menyangkal bahwa Semua Suka Ayam Goreng (SS Fried Chicken) yang dikelola dan dijual restorannya kepada konsumen tidak ada berbau atau beraroma tidak sedap.

“Bahan ayam yang diambil steril dari pabrik yang ada di Medan dan untuk hal ini kita akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat,” Sebutnya.

Sedangkan pelayan yang dihadirkan tidak menyebutkan hanya saat ditanya mengaku bahwa benar kita mencium aroma daging tidak sedap sehingga mengganti hidangan ayam goreng tersebut dengan yang baru.

Dari kedua keterangan tersebut yaitu penanggung jawab dengan karyawan (pelayan restoran SS Fried Chicken), terdapat dua sisi yang berbeda, sehingga konsumen merasa kecewa terhadap pelayanan yang tidak maksimal dan bahan olahan yang diduga kurang steril, Ucap Ilham yang saat itu hadir disana.

“Kita minta Balai POM, pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap bahan olahan makanan (Ayam Goreng) untuk disajikan ke masyarakat, semua ini demi kesehatan bagi warga kota Tanjungbalai dan konsumen yang berkunjung ke restoran dapat menikmati hidangan dengan nikmat,” Ujarnya.

Ilham menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kosumen, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

“Penjual yang terbukti curang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan, melainkan dapat diancam hukuman penjara di atas lima tahun, Tukasnya menutup.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments