Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineNekat, Curi Motor Rekan Kerja Pemuda Bungurasih Mendekam di Penjara

Nekat, Curi Motor Rekan Kerja Pemuda Bungurasih Mendekam di Penjara

SIDOARJO, Xtimenews.com – Satreskrim Mapolsek Gedangan berhasil membekuk pelaku curanmor bersama barang bukti sebuah motor Yamaha MIO warna silver Nopol W-3407-XI

Tersangka bernama Moch. Nur Cholil warga Desa Bungurasih Sidoarjo. Tidak lain adalah karyawan di PT Astra Isuzu Jl. Waru KM 15 Desa Sawotratap Gedangan Sidoarjo sebagai tukang dempul.

Kejadian tersebut bermula dari laporan Antok Harianto, (40th) warga Dusun Ngemplak Desa Kemansen Utara Rt. 01/01 Balongbendo Sidoarjo. Selaku HRD di PT Astra Isuzu melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha MIO atas nama Achmad Anas karyawan bagian Driver di perusahaan tersebut yang terparkir di halaman PT Astra Isuzu Pada hari Sabtu (07/12).

Mendapati motornya sudah raib, Anas melaporkan hal ini kepada security perusahaan, Atas instruksi HRD security mengecek rekaman CCTV untuk mencari petunjuk pelaku. Dari bukti rekaman CCTV tersebut Antok melaporkan kehilangan kepada Mapolsek Gedangan senin (09/12).

Kemudian piket Reskrim dipimpin Kanit Reskrim meluncur ke lokasi dan Moch Nur Cholil langsung diamankan namun ketika diintrograsi Nur Cholil tidak mengakui dan baru mengakui ketika ditunjukan rekaman CCTV selanjutnya pelaku di gelandang kerumahnya untuk mengambil sepeda motor yang dicuri kemudian pelaku dan barang bukti dibawa langsung ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Heri Siswoko SH, melalui kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman menjelaskan “Pelaku adalah rekan kerja korban yang sama-sama bekerja di PT Astra Isuzu, Pelaku kita jerat pasal 362 KUHAP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” Pungkasnya. (ain/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments