Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineSimpan Sabu 3,08 Gram Pria Asal Mojokerto Dibekuk Polisi

Simpan Sabu 3,08 Gram Pria Asal Mojokerto Dibekuk Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Dia adalah Erwin Hariyanto (39) warga Dusun Urung – Urung RT 01 RW 01 Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas Kabupeten Mojokerto.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi mengatakan, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto mengamankan seorang yang menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Trawas, Mojokerto.

“Erwin Hariyanto ditangkap di rumahnya pada hari Kamis 28 November 2019 lalu,” katanya, Jum’at (29/11/2019).

Masih kata Teguh, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang yang berdomisili di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.

“Didapatkan dari seorang yang berinisial A, warga Pohjejer, saat ini dalam pengejaran petugas,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 8 paket sabu berat kotor 3,08 gram kemasan plastic klip, 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna merah muda, 1 unit handphone dan 1 unit timbangan digital waran hitam, disita dari terlapor,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments