Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineRatusan Warga Mojokerto Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Pemkab Mojokerto

Ratusan Warga Mojokerto Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Pemkab Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Ratusan warga dari 12 desa di Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Bupati Mojokerto. Mereka menuntut pemilihan kepala desa (Pilkades) di desanya dihitung ulang karena panitia pelaksana Pilkades dinilai curang.

Mereka mendatangi kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai 2 mobil truk. Mereka juga membawa banner yang bertuliskan tuntutan mereka.

Begitu sampai di depan gerbang Pemkab Mojokerto, mereka langsung berorasi dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Setelah beberapa saat melakukan orasi mengenai tuntutannya, 10 perwakilan warga memasuki kantor Pemkab Mojokerto untuk melakukan audensi.

Koordinasi aksi, Supriyo mengatakan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan warga yang tergabung dalam 12 desa dari 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto.

“Yang pertama tuntutan dari 12 desa menuntut hitung ulang suara tidak sah yang mana suara tidak sah tersebut diberlakukan sah di beberapa desa yang lain,” kata Supriyo kepada wartawan di halaman Pemkab Mojokerto, Senin (18/11/2019).

Pilkades di 12 desa itu tidak sesuai dengan tatib, lanjut Supriyo, tatib tersebut harusnya satu keputusan. Namun menurut dia pelaksaan di lapangan ada 3 keputusan.

“Satu bila ada coblosan mengenai satu tanda gambar dan coblosan yang satu lubang simetris tetapi tidak mengenai gambar yang lain itu dinyatakan sah. Yang kedua satu coblosan yang mempunyai 2 lubang ditanda gambar dan diluar tanda gambar tetapi tidak mengenai gambar lain dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Masih kata Supriyo, yang ketiga coblosan yang mempunyai 2 lubang ditanda gambar dan diluar tanda gambar tetapi tidak mengenai gambar yang lain panitia menyatakan itu adalah suara sah.

“Panitia pemilihan Pilkades pada waktu tahu kejadian seperti itu langsung dihentikan penghitungannya. Kemudian panita langsung berkonsultasi dengan panitia kecamatan dan panitia kecamatan menyatakan sah, sehingga di desa tersebut dinyatakan sah. Disinilah kami menemukan kejanggalan itu,” beber Supriyo.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments