Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalAncam Bunuh Istri Pakai Pisau, Pria di Mojokerto Dibekuk Polisi

Ancam Bunuh Istri Pakai Pisau, Pria di Mojokerto Dibekuk Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Adi (24) pria asal Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi, karena mengancam akan membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan sebilah pisau.

Ancaman pembunuhan itu dilakukan pelaku kepada istrinya sendiri yang bernama Iffa Munadifa, pada Minggu lalu (3/11/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kompol Gatot Wiyono, Kapolsek Ngoro mengatakan, kronologi ancaman pembunuhan terhadap sang istri itu berawal saat pelaku tiba-tiba mendatangi rumah istrinya, dengan maksud menanyakan jawaban tentang hubungan rumah tangganya yang istrinya ingin bercerai.

”Dengan membawa dua bilah pisau dapur, pelaku langsung masuk ke rumah korban dengan mengeluarkan kata-kata ancaman pembunuhan dengan nada tinggi,” terangnya.

Kata Kapolsek, korban diancam akan dibunuh bersama keluarganya. Karena takut, korban langsung berteriak minta tolong. Sontak hal itu mengundang warga sekitar termasuk orang tua korban dan juga Kepala Desa.

”Pada saat mengetahui pelaku mengamuk akan membunuh istrinya sendiri, warga berserta kepala desa dan orang tua korban berusaha merebut pisau yang dibawa oleh pelaku,” bebernya.

Setelah berhasil direbut, kepala desa setempat langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Saat itu juga petugas datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku, dengan barang bukti dua bilah pisau dapur yang digunakan mengancam istrinya.

”Untuk motif sementara masih kita dalami, akan tetapi dari keterangan yang kita dapat, pelaku ini kesal karena akan di ceritakan oleh istrinya. Dia kesana mempertanyakan itu, namun dengan cara mengancam membunuh istri dan keluarganya,” tandasnya.

Kapolsek juga mengatakan, usai polisi mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku langsung diamankan pada Senin (03/11/19). Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Ngoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Kita kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat ijin yang sah, telah membawa, menguasai, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments