Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHeadlineDitpolairud Polda Sulteng Tangkap Penyelundup BBM

Ditpolairud Polda Sulteng Tangkap Penyelundup BBM

KOTA PALU (Sulteng), Xtimenews.com – Aparat Ditpolairud yang bertugas di wilayah kabupaten Bangkep Sulteng, belum lama ini menangkap sebuah kapal kayu PLM Dunia Baru bersama nakhoda dan awak kapal karena ditemukan membawa BBM jenis minyak tanah illegal sebanyak 3 ton atau 3.000 liter yang dikemas dalam 150 buah jerigen.

Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, SIk, hari ini mengatakan, upaya penangkapan KLM “Dunia Baru” dilakukan berkat informasi yang disampaikan warga setempat.

Dikatakan, merespon informasi dari warga masyarakat, tim patroli perairan Ditpolairud Polda Sulteng yang bertugas di wilayah kabupaten Bangkep dipimpin Bripka Bahtiar segera melakukan penyisiran. Hasilnya, kapal PLM “Dunia Baru” ditemukan dan diamankan. Setelah kapal digeledah, ditemukan BBM jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 150 jerigen dengan total isi sebanyak 3 ton atau 3.000 liter.

Nakhoda kapal sekaligus sebagai pemilik BBM inisial L, warga dusun Eli Besar desa IH kecamatan Piru kabupaten Seram Barat Propinsi Maluku, saat diinterogasi petugas mengaku minyak tanah bersubsidi miliknya tersebut dibeli di kota Ambon Maluku dan akan dijual dan dipasarkan ke wilayah kabupaten Bangkep Sulteng. Karena BBN bersubsidi tersebut tidak didukung oleh dokumen yang sah maka kapal bersama muatan BBM serta awak kapal diamankan guna menjalani pemeriksaan lanjut.

Barang bukti yang diamankan atas penangkapan ini berupa : 1 unit kapal PLM “Dunia Baru” bermesin 2 unit, 150 jerigen BBM jenis minyak tanah sebanyak 3.000 liter, serta beberapa surat-surat dan dokumen kapal.

“Kapal bersama muatannya berupa minyak tanah yang tidak memiliki dokumen sah disita berikut nakhoda dan awak kapal,” katanya.

Atas perbuatannya, nakhoda sekaligus pemilik BBM akan dijerat dengan pasal 53 huruf b dan/atau pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Migas dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Selain itu, juga diancam dengan tindak pidana dibidang pelayaran yakni nakhoda berlayar tanpa memiliki surat izin berlayar yang dikeluarkan Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 323 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurut Kabidhumas, Ditpolair Polda Sulteng dibawah pimpinan Kombes Pol. Indra Rathana, SIk, bertekad untuk terus melakukan upaya mengamankan perairan Sulteng dari oknum yang ingin menjadikan sebagai jalur tindak kejahatan.

“Kawasan perairan dan laut di wilayah hukum Polda Sulteng cukup luas sehingga rawan terhadap aksi kejahatan. Makanya patroli perairan tetap digalakkan,” tandasnya.(sugeng/bas/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments