Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHeadlineHasil Pungli Petugas Loket Wisata Air Panas Mencapai Rp 40 Juta Per...

Hasil Pungli Petugas Loket Wisata Air Panas Mencapai Rp 40 Juta Per Bulan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Hasil praktik pungli terhadap para pengunjung yang dilakukan 3 petugas loket di tempat wisata pemandian air panas Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dipekirakan mencapai Rp 40 juta per bulan.

Menurut ketua Pokja Yustisi Satgas Saber Pungli Mojokerto Agus Hariono, hasil yang diraup para pelaku pungli rata-rata mencapai Rp 600 ribu per hari. Sementara pada hari libur, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, hasil pungli mencapai Rp 3,5 juta per hari.

Dengan asumsi satu bulan terdiri dari 4 minggu, hasil pungli para pelaku pada hari-hari biasa sekitar Rp 12 juta. Khusus akhir pekan, hasil pungli mereka bisa mencapai Rp 28 juta. Maka setiap bulannya, mereka setidaknya bisa meraup Rp 40 juta.

“Yang kami dengar rata-rata sehari dapat Rp 600 ribu, hari libur dan weekeend Sabtu-Minggu sampai Rp 3,5 juta,” kata Agus, Selasa (24/9/2019).

Hasil pungutan liar yang cukup besar tidak menutup kemungkinan para palaku yang terkena OTT Satgas Saber pungli berbagi dengan pihak lain.

Agus mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk mengetahui aliran dana hasil pungli di wisata pemandian air panas Padusan. “Aliran dananya masih didalami,” ungkapnya.

Satgas Saber Pungli Mojokerto meringkus 3 orang petugas loket pemandian air panas Padusan dalam OTT, Sabtu (21/9) sore. Salah satunya Lamat, PNS di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto asal Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet. Sementara dua pelaku lainnya yaitu Dian Ragil dan Angga, tenaga harian lepas (THL) di Disparpora Kabupaten Mojokerto.

Kata Agus, inspektorat masih fokus pada kerugian negara dan aliran dana yang terjadi selama Lamat menjadi penjaga loket di wisata air panas Padusan. Kerugian negara terjadi karena tiket yang dibayar pengunjung seharusnya masuk kas Pemkab Mojokerto sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang diperiksa yang bersangkutan saja. Selama dia menjabat kalau tidak salah mulai April 2019. Kita tunggu hasilnya dari Inspektorat,” terangnya.

Agus menambahkan, uang Rp 7 juta yang disita dari para pelaku saat OTT, tidak semuanya hasil pungli. “Nilai punglinya saja yang sebenarnya Rp 2,24 juta. Sampai Rp 7 juta karena termasuk dari hasil penjualan tiket hari itu,” tandasnya.

Pungutan liar terjadi di loket pemandian air panas atau loket dalam. Modusnya, para pelaku meminta para pengunjung membayar biaya masuk sesuai tarif yang ditentukan. Yaitu Rp 10.000 untuk pengunjung dewasa, Rp 7.500 untuk anak-anak dan Rp 35.000 untuk wisatawan asing.

Namun, mereka sengaja tidak memberikan karcis kepada para pengunjung yang telah membayar tiket masuk. Tiket yang disimpan lantas dijual para pelaku kepada pengunjung lainnya dengan harga sesuai tarif yang ditentukan.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments