Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineKasus Investasi Bodong, Ini Penjelasan PT RHS Group

Kasus Investasi Bodong, Ini Penjelasan PT RHS Group

MOJOKERTO, Xtimenews.com – PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) hanya memberikan aset berupa waterpark di Blitar untuk menutup dana ratusan investor yang dananya masih tersangkut di PT RHS Group. Jumlah investor di kantor cabang PT RHS Group Mojokerto mencapai 565 orang.

Ketua Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto, Sumargi mengatakan, dana sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan 109 orang ke Polres Kota Mojokerto tersebut dinilai lebih. “Uang Rp7 miliar yang belum kembali, bukan Rp7 miliar, semua belum kembali termasuk total Rp21,5 miliar. Jumlah 565 orang di Kancab Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (18/9/2019).

Masih kata Sumargi, bagi hasil 5 persen dari nilai investasi yang dijanjikan Direktur Utama PT RHS Group M Ainur Rofiq sempat berjalan beberapa bulan. Sebagai salah satu investor, dia mengaku setiap tanggal 10 setiap bulannya, ia juga menerima bagi hasil tersebut melalui transfer bank.

“April 2018, tidak ada transfer masuk. Anggota mulai resah dan mempertanyakan. Namanya bisnis pasti ada guncangan. Satu per satu toko kami tutup. Saya tanyakan dan akhirnya mediasi, disampaikan jika ada masalah akhirnya berkepanjangan dan angka tangan. Pak Ainur menyerahkan aset untuk dijual,” katanya.

Ada delapan toko bahan bangunan di Kediri dan Blitar yang menjadi bisnis untuk memutar uang para investor. Sementara aset berupa waterpark di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar tersebut diserahkan ke Sumargi pada 5 September 2018. Sumargi mengklaim aset tersebut bernilai Rp30 miliar.

“Bentuk perdamaian dari bos (Ainur Rofiq) karena sudah angkat tangan tidak bisa memberi bagi hasil. Dia menyerahkan ke kami semua, silakan dijual. Kalau ada pembeli, beliau siap tanda tangan,” jelasnya.

Sebanyak sembilan orang yang dilaporkan para korban ke Polres Kota Mojokerto dalam kasus investasi bodong PT RHS Group. Kepala Cabang PT RHS Mojokerto, Dwi Sanyoto. Ketua Divisi Sumargi, Wakil Ketua Sulkhan, Bendahara I Binti Aslakhah, Bendahara II Siti Fatimah, Sekretaris I Isno, Sekretaris II Lutfi Hasan, serta Atrap dan Moh Syaifuddin sebagai anggota.

Kuasa Hukum para terlapor, Dadang menjelaskan, jika pihaknya belum menentukan upaya hukum untuk membela kliennya karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Kota Mojokerto. “Menunggu perkembangan (terkait laporan balik). Bisa jadi (gugat balik),” tegasnya.

Pihaknya masih menunggu perkembangan jika ada penyampaian hal yang tidak benar, fitnah ataupun menyangkut UU ITE. Termasuk jika nantinya sudah ada penetapan tersangka, pihaknya akan menyerahkan proses hukum karena saat ini pihaknya belum melakukan pendalaman.

“Soal itu, biar penyidik yang bisa menyampaikan. Jika disampaikan sekarang, ini masih proses hukum jadi nanti mendahului. Tentu begitu, bisa terjadi (upaya damai). Kesimpulannya menunggu perkembangan dari proses penyelidikan tentang upaya hukum tergantung polisi sejauh apa,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments