Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineMempersempit Peredaran Narkoba di Wilayah Kota Mojokerto, Satpol PP Berikan Surat Edaran

Mempersempit Peredaran Narkoba di Wilayah Kota Mojokerto, Satpol PP Berikan Surat Edaran

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Guna mempersempit peredaran Narkoba di wilayah kota Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Mojokerto melakukan sidak dan memberikan surat imbauan pengawasan bagi tempat hiburan, kafe, hotel, rumah kos dan karaoke, pada Selasa (17/9) malam.

Hal tersebut buntut dari peredaran narkoba di karaoke X2X, salah seorang bandar narkoba kedapatan membawa sabu oleh Polres Mojokerto Kota.

Beberapa tempat yang dituju petugas Satpol PP adalah karaoke MK yang berada di Jalan Gajah Mada. Lalu ke X2X, kemudian ke Royal, Graha Poppy serta Wates Karaoke di Lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Kegiatan malam ini kita melaksanakan monitoring dan pengiriman surat edara Wali Kota. Surat ini untuk mengawasi dan mengevaluasi tempat hiburan malam, karaoke, hotel dan kos-kosan,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melakukan evaluasi kemudian menandatangani surat edaran pada 5 September 2019 lalu. Proses evaluasi tidak ada jenjang waktu atau deadline.

“Kalau waktunya butuh berapa lama, yang tahu ya DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tapi segera akan diselesaikan. Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP serta pihak berwajib terkait perizinan dan evaluasi perizinan tempat itu (X2X Family Faraoke),” ujarnya.

Satpol PP mengancam akan mencabut ijin karaoke X2X setelah ada rekomendasi dari DPMPTSP, kepolisian, BNNK dan pihak berwenang lainnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments