Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlinePerkosa Isteri Tetangga, Security Mendekam di Ruang Sel Polisi

Perkosa Isteri Tetangga, Security Mendekam di Ruang Sel Polisi

Sigi Sulteng, Xtimenews.com – Tamsir alias Tam (34), warga Desa Soulove, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, akhirnya diringkus dan kini meringkuk diruang sel tahanan Polres Sigi, karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban bernama Mayangsari alias Mayang alias Maya, seorang ibu rumah tangga beranak satu (26), warga Desa yang sama dengan pelaku.

Pelaku diringkus, berdasarkan laporan polisi no :LP/268/IX/2019/SPKT-I/Sulteng/Res.Sigi, tertanggal 5 September 2019.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri kepada wartawan menjelaskan, sesuai pengakuan pelaku, pemerkosaan ini dilakukan karena pelaku dendam kepada suami korban.

Menurut Kapolres Sigi, kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/9/2019), sekitar pukul 13.00 Wita, di Desa Soulove. Peristiwa ini terjadi bermula ketika pelaku mendatangi korban yang sedang mengayun anaknya di belakang rumahnya.

Setelah itu, pelaku mengajak korbannya ke sebuah rumah salah serang warga.

Ditempat tersebut, pelaku mengeluh kepada korban, sembari mengatakan bahwa dirinya tengah diicari Polisi karena dilaporkan suami korban sebagai pengedar narkoba.

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke huntara. Tiba disana, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah sangkur yang terselip dipinggangnya. Diancam dengan sangkur, korban menjadi ketakutan dan menangis.

“Saya minta maaf, karena saya tidak tahu masalahmu dengan suamiku, “kata korban.

Melihat korbannya ketakutan, pelaku kembali membentak, agar korban mengikutinya ke rumah salah seorang warga.

Tiba di tempat tujuan sekitar pukul 13.00 wita, pelaku berbincang sebentar dengan pemilik rumah selanjutnya pemilik rumah pergi.

Melihat pemilik rumah keluar, korban pun pamit untuk pulang. “Saya mau pulang dulu lihat anak saya”, kata korban. Namun dengan nada marah, pelaku kembali membentak, jangan dulu pergi, kasih selesaikan dahulu masalah suami kamu dengan saya,” tegas pelaku, seraya membentak pelaku.

Kemudian, pelaku mengancam korban dengan sangkurnya. Karena ketakutan, korban ingin berteriak, tetapi pelaku langsung mencekik leher korban.

“Suamimu sudah rugikan saya, jadi saya juga mau rugikan kamu, sebagai istrinya,” tandas pelaku.

Setelah itu, pelaku melaksanakan aksinya dengan mendorong badan korban, hingga jatuh terbaring.

“Telanjang dan buka semua pakaianmu,” teriak pelaku, yang akhirnya dengan terpaksa mengikuti perintah pelaku serta pasrah.

Melihat kondisi korban sudah dalam kondisi bugil, pelaku mulai bereaksi dengan menggerayangin tubuh korban serta mencium bibir korban, bahkan juga sampai meraba-raba alat vital korban.

Ironisnya, semua aksi korban terhadap pelaku, direkam video oleh pelaku dengan menggunakan HP milik pelaku.

Tidak sampai disitu, pelaku kembali memasukkan jari tangannya ke alat vital korban. Korban sempat merontah namun tak berdaya, hingga berujung disetubuhi pelaku.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, pelaku akhirnya pergi meninggalkan korban.

Beberapa saat kemudian korban melaporkan masalah yang dihadalinya ke Polres Sigi. Petugas yang bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Jalan M Yamin Kota Palu.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan serta dijerat dengan pasal 285 KUHP sub Pasal 289 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (hm. bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments