Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHeadlineSat Pol PP Kota Mojokerto Jaring Spesialis Pengemis Jalanan

Sat Pol PP Kota Mojokerto Jaring Spesialis Pengemis Jalanan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Atas dasar laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan adanya aksi para pengemis yang berada di seputaran Lampu Merah Gajah Mada-Empunala, Sat Pol PP Kota Mojokerto, bergerak cepat.

Hasilnya tidak sia-sia, salah seorang pengemis yang bernama Jamilah, (40), warga Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, berhasil di jaring dan langsung dibawah ke kantor Sat Pol PP Kota Mojokerto, untuk dimintai keterangannya.

Menurut pengakuan Jamilah, bahwa dirinya biasanya mengemis dengan berpindah-pindah tempat antara lain, di Desa Awang-awang dan di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Sebelum terjaring, dia melakukan aksi mengemisnya di seputaran lampu merah Gajah Mada-Empunala, Kota Mojokerto.

“Setiap hari saya mengemis mulai pukul. 12.00-15.00 Wib, hanya mendapatkan Rp. 50 Ribu saja,” akuinya, ketika dikonfirmasi.

Dihadapan pemeriksa, dia juga menuturkan, para pengemis yang ada di seputar Jl. Empunala, usianya masih dibawah umur. “Mereka disuruh Ngemis sama orang tuanya, kalau tidak mau dicubit sampai menangis,” ungkap Ibu dari satu anak ini.

Caption 2: Petugas Pemeriksa Dan Sekretaris yang juga Plt Trantib Sat Pol PP, Sedang Berdikusi Terkait Tindakan yang Akan diambil Terhadap Pengemis yg Berhasil Terjaring

Sekretaris yang juga Plt Kepala Trantib Pol PP Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan pengemis yang terjaring dimintai keterangan dan KTP dikantor Sat Pol PP dan akan dipulangkan.

“Apabila dikemudian hari terjaring kembali, akan kita kirim ke Dinas Sosial (Dinsos),” bebernya.

Dia, jelas Sugiono, sudah dua kali terjaring oleh Sat Pol PP, namun tetap saja menjalankan aksinya dengan mengemis.

“Kedepan, kita terus akan melakukan razia terhadap para pengemis yang berkeliaran di lampu-lampu merah serta tempat-tempat lainnya. Apa lagi adanya laporan dari masyarakat, akan kita lakukan tindakan tegas, sesuai dengan aturan perda yang berlaku di Kota Mojokerto,” tegasnya. (den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments