Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexHeadlinePasutri Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Pasutri Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

SIGI (Sulteng), Xtimenews.com – Pasangan suami isteri (pasutri) Oktavianto (32) dan Nona Asti (34), warga desa Kotarindau kecamatan Dolo kabupaten Sigi ditangkap aparat Satreskrim Polres Sigi karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kini keduanya sedang meringkuk diruang tahanan Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan.

Kasubbaghumas Bagops Polres Sigi Iptu Fery Triyanto kemarin menjelaskan, pasutri ini sudah lama menekuni aksi curanmor di dua wilayah yakni di kota Palu dan kabupaten Sigi. Keduanya mengaku melakukan kejahatan tersebut sebanyak 18 kali ditempat berbeda. 11 kali beraksi di Kota Palu dan 7 kali di wilayah Sigi. Konon dalam aksi ini Nona Asti (istri) yang bertindak sebagai otak kejahatan. “kami tidak punya kerja pak, makanya saya suruh suami sata curi motor lalu dijual untuk memenuhi kebutuhan, “kata Nona Asti saat diperiksa petugas.

Menurut Fery, sesuai pengakuan mereka ketika diperiksa, modus operandi yang mereka gunakan dalam menjalankan aksinya dengan cara mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan pada malam hari. Selanjutnya sepeda motor yang jadi sasaran diangkat kedalam mobil pick-up yang sudah disiapkan. Setelah berhasil mencuri ranmor, Nona Asti memasarkan kepada pembeli.

“Suaminya yang mencuri dan istrerinya yang jual,” katanya.

Sangat ironis karena ternyata hasil curiannya tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tapi juga untuk membeli narkoba.

“Keduanya sudah kecanduan narkoba, sehingga untuk mendapatkan barang haram itu, mereka terpaksa mencuri sepeda motor,” jelasnya.

Ketika keduanya ditangkap bersamaan dirumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor serta mesin alkon Honda GS 150. Barang bukti lainnya sudah banyak dijual ke bandar narkoba yang ditukar dengan sabu. “kini petugas sedang melakukan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti lain yang diakui pelaku sudah dijual,” kata Iptu Fery.

Oktavianto akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, sedangkan Nona Asti akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(HM Basri/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments