Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadline14 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Ulang Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Santri di...

14 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Ulang Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Santri di Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Penyidik dari Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya salah seorang santri kelas 1 SMA Mambaul Ulum bernama Ari Rivaldo (16), langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari Kabupeten Mojokerto, Sabtu (24/08/2019) siang.

Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus penganiyaan yang dilakukan oleh WN (17) santri asal kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery, mengatakan, rekontruksi ulang terkait tidak pidana penganiayaan ini dilakukan penyidik Polres Mojokerto untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Ada 14 adegan yang diperankan, hal ini untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik,” kata AKP Muhammad Solikhin Ferry kepada wartawan, Sabtu (24/08/2019).

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh WN kepada juniornya itu karena kesal lantaran korban sering keluar Ponpes tanpa ijin. “Motifnya murni kesal senior kepada juniornya,” jelas Fery.

Dari 14 adegan yang diperankan, WN melakukan tendangan sebanyak 4 kali di bagian kepala korban.

“Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menendang sebanyak 4 kali tendangan,” pungkas Fery.

Ari Rivaldo (16) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum di Mojokerto asal Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo tewas setelah dianiaya seniornya sendiri yakni WN (17) asal Pacet Kabupaten Mojokerto. Korban dianiaya karena sering keluar lingkungan pondok pesantren tanpa izin pengurus.

Ari tewas akibat terluka parah di kepala belakangnya. Korban tewas saat dirawat di RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko pada Selasa (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Benturan dengan dinding membuat tengkorak belakang korban pecah.

Polisi telah menetapkan WN sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Ari. Dia dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments