Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexHeadlineWN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Santri di Mojokerto

WN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Santri di Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – WN (17) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Ari Rivaldo (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Ulum Desa Awang-awang Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

WN yang merupakan senior korban ini menendang kepala korban sebanyak dua kali hingga membentur dinding. Korban tewas dirumah sakit Sakinah Mojokerto akibat tengkorak belakangnya pecah.

“Kami menetapkan satu orang (WN) sebagai pelaku anak. Pelaku anak itu sama dengan tersangka kalau orang dewasa, hanya penyebutannya berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Kamis (22/8/2019).

Penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama 24 jam. Mulai dari olah TKP penganiayaan di Ponpes Mambaul Ulum dan meminta keterangan 4 saksi, hingga melakukan gelar perkara.

WN menganiaya Ari di kamar kos korban pada Senin (19/8) tengah malam dengan menendang kepala korban sebanyak dua kali. Aksi kekerasan itu dilakukan WN sebagai hukuman karena korban keluar lingkungan pondok tanpa izin.

Akibat tendangan itu kepala korban membentur dinding kamar yang menyebabkan Ari santri asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu tewas akibat tengkorak belakangnya pecah.

“Hasil pemeriksaan saksi dan pra rekonstruksi seperti itu, korban ditendang dua kali sehingga kepalanya membentur dinding,” terangnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Fery, WN dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas.

“Pasal 351 ancaman hukumannya 7 tahun penjara, kalau Pasal 80 Undang-undang Anak itu 12 tahun penjara,” jelasnya.

Selain Ari salah satu santri lain yakni Putra Gilang Ramadhan (15) juga mengaku dianiaya oleh WN. Namun, polisi belum menyelidiki kekerasan yang dialami santri asal Desa/Kecamatan Menganti, Gresik tersebut.

“Belum ada laporan, kami fokus ke yang meninggal dulu,” tandasnya.

Sebelum tewas, Ari dan temannya Putra Gilang (15) dianiaya santri senior di kamar asrama korban Senin (19/8) tengah malam. Menurut Putra, pelaku penganiayaan terhadap Ari adalah WN (17), santri asal Kecamatan Pacet, Mojokerto. WN menendang kepala korban sebanyak dua kali. Selain itu, pelaku juga memukul dada korban dengan tangan kosong. Usai dipukuli, korban muntah darah di dalam kamarnya.

Kapolsek Mojosari Kompol Anwar Sudjito menyatakan, akibat pukulan dan tendangan pelaku, kepala Ari membentur dinding kamar asrama. Akibatnya, korban luka parah di kepala belakang sebelah kanan. Korban tewas saat menjalani perawatan di RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengurus pesantren menampik korban tewas akibat dianiaya seniornya. Menurut mereka, luka parah pada kepala belakang Ari akibat terjatuh dari tangga lantai dua asrama santri. Korban diperkirakan kelelahan setelah mengikuti lomba gerak jalan Agustusan.

Sementara saat melakukan olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti dan mendapatkan keterangan saksi yang menguatkan Ari tewas akibat dianiaya seniornya. Yaitu berupa selimut, kasur lantai dan pakaian korban yang ada bercak darah. Barang bukti ditemukan di sebuah ruangan tepat di bawah tangga lantai pertama asrama santri.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments