Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineLAN Kota Tanjungbalai Minta Hukum Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional

LAN Kota Tanjungbalai Minta Hukum Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Puluhan masyarakat Kota Tanjungbalai sumatera utara menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri setempat terkait kasus jaringan internasional narkoba yang ditangkap polres Tanjungbalai sebanyak 15 kg.

Salah satu diantaranya warga Malaysia kini di sidangkan dipengailan negeri Tanjungbalai, Rabu (14/8).

Dalam proses persidangan yang sering ditunda membuat masyarakat tanda tanya kepada majelis hakim , sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungbalai menuntut mereka selama 19 tahun subsider 6 bulan itu dinilai kontradiktif sebab kasus tersebut jaringan narkoba internasional.

“Ada apa dengan JPU yang menuntut 19 tahun,” ungkap” Ilham (34) ketua LAN (Lembaga Anti Narkoba) kota tanjungbalai.

Warga masyarakat bersama Lsm dan LAN kota Tanjungbalai yang memasang spanduk di pagar depan Kantor Pengadilan Negri Tanjungbalai yang bertulisan menghimbau majelis hakim jangan mengikuti kehendak JPU itu tapi meminta untuk dihukum mati para bandar narkoba. 

Ilham menambahkan, Narkoba di Tanjungbalai sudah keterlaluan dan luar biasa, setiap penangkapan oleh Pihak Polres Tanjungbalai, puluhan Kilogram yang terciduk.

“Oleh karena itu Untuk menyelamatkan generasi bangsa setiap bandar narkoba harus di hukum mati,” terangnya.

Melihat spanduk yang terpasang pada pagar Pengadilan Negeri Tanjungbalai membuat salah seorang Hakim keluar dan menyuruh agar spanduk tersebut dibuka setelah di foto hakim tersebut.

“jangan seujon dengan kami, kalian lihat nanti hasil putusannya dengan meninggalkan massa yang lagi melakukan Aksi depan pengadilan negeri Tanjungbalai,” jelas ilham.

Orasi yang di sampaikan beberapa orator oleh masyarakat gabungan dan aktivis, dan LAN kota Tanjungbalai di iringi dengan membakar ban bekas. Mereka berharap kepada Majelis Hakim menghukum bandar narkoba jaringan internasional dengan hukuman yang seberat-beratnya atau hukum mati karena mengingat salah seorang terdakwa adalah warga Malaysia.(Ilhamsyah/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments