Selasa, April 16, 2024
BerandaIndexHeadlinePenipuan Berkedok Penjualan Rumah di Sidoarjo Pelaku Meraup Keuntungan 7 Milliar

Penipuan Berkedok Penjualan Rumah di Sidoarjo Pelaku Meraup Keuntungan 7 Milliar

SIDOARJO, Xtimenews.com – Penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Puluhan warga menjadi korban, bahkan hingga cicilan uang muka yang telah dilunasi pun progres perumahan tak terealisasi.

H. Mochammad Fattah (27), warga Plemahan XI No. 33 RT 06 RW 09, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya harus menginap di Mapolresta Sidoarjo.

Fatah diduga kuat melakukan penipuan investasi tanah yang berada di kawasan Sedati.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo mengatakan, Sejak tahun 2015 tersangka melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi.

“Penangkapan tersangka itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah penyelidikan, tersangka diduga kuat melakukan penipuan. Tersangka langsung kami tangkap,” kata Ali Purnomo, Kamis (8/8/2019).

Di lokasi tanah seluas 2,9 hektare tersebut yang masih berbentuk persawahan, lanjut Kasat, pelaku memasang sepanduk bahwa akan dibangun perumahan dan menyebarkan brosur. Dalam brosur tersebut, tertera penjualan unit rumah murah seharga Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, dan uang muka dapat diangsur selama dua tahun serta segera dibangun apabila uang muka lunas.

“Korbannya 69. Uang mukanya bervariasi. Antara Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, semua hampir lunas. Tapi hingga saat ini belum ada bangunan sama sekali. Bahkan lokasinya masih berbentuk tanah,” jelas Ali.

Hasik dari menipu para korban itu, tersangka mendapat keuntungan senilai kurang lebih Rp 7 miliar. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa uangnya tersebut habis. “Pengakuannya untuk perizinan dan operasional lainnya. Tapi itu hanya alasannya saja, karena tidak masuk akal,” tandas Ali.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka, adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(ain/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments