Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineCustomer Servis Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar, Ini Kata Kepala Kejaksaan...

Customer Servis Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar, Ini Kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto saat ini menahan Vionita Rizki Yuhandari (VRY) wanita muda usia 25 tahun seorang karyawan BRI unit Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Vionita menjadi tersangka yang melakukan penggelapan uang nasabah BRI hingga mencapai Rp 2 miliar. Vionita adalah warga Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan gandusari, Trenggalek.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto, Rudi Hartono, mengatakan pihaknya saat ini telah menerima tersangka VRY dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto kepada tim jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Kabupeten Mojokerto dalam perkara kasus tindak pidana perbankan di BRI Unit Pungging.

“Tersangka adalah seorang Customer Servis di kantor PT. BRI unit Pungging Kantor cabang, Mojokerto,” kata Rudi, Kamis (08/08/2019).

Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto, tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan pasal 374 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

“Karena berdasarkan penelitian jaksa peneliti tersangka melakukan perbuatan itu secara berlanjut. Sejak mulai bulan februari 2018 sampai bulan Agustus 2018, kerugian BRI sebesar hampir Rp2,1 milyar,” tegas Rudy.

Masih kata Rudy, melihat dari proses tersangka mengeluarkan uang nasabah tanpa seizin pemilik rekening tidak mungkin sendiri. Menurutnya, otoritas terdakwa terbatas karena dari transaksi yang dilakukan tersangka adalah transaksi yang nilainya bukan kewenangan tersangka.

“Tapi kewenangan atasan tersangka. Saya sudah perintahkan JPU untuk menggali hal-hal tersebut, apakah peran dari pihak lain, apakah peran teller atau Ka Unit Pungging. Jika ada dan terlihat, saya minta agar JPU untuk meminta majelis hakim. Ketika ada fakta di persidangan menetapkan sebagai turut serta,” tuturnya.

Kewenangan nilai transaksi antara teller dan Kepala Unit berbeda sehingga saat sudah melewati kewenangan maka akan minta otorisasi atau persetujuan atasannya. Pasalnya, nilai transaksi berbeda. Ada sampai Rp500 juta yang bukan kewenangan CS.

“Tidak menutup kemungkinan nilai transfer sebesar Rp500 juta tersebut Kepala Unit minta persetujuan atasannya lagi. Jadi otoritasnya terbatas,” tegasnya

“Apakah ada atau tidak keterlibatan pihak lain, kita akan lihat saat penuntutan di PN,” tandasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto, Arie Boar, menjelaskan, tersangka telah melakukan pembukaan debit rekening simpanan nasabah baik dengan penarikan maupun pemindahbukuan tanpa seijin dan sepengatahuan nasabah.

Penarikan dan pemindahbukuan tersebut dilakukan dengan cara reissue PIN kartu debit BRI, request, pemblokiran kartu debit BRI dan penerbitan kartu debit BRI.

“Semua yang dilakukan oleh tersangka tanpa sepengatahuan nasabah dan tanpa disertai dengan dokumen sumber seusai dengan ketentuan yang berlaku dengan menggunakan ATM nasabah untuk bertransaksi tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Kasi Pidum Kejaksaan negeri Kabupeten Mojokerto, Arie Boar.

Masih kata Arie Boar, untuk mengaktifkan kartu debit BRI tersangka menyelinap masuk ke dalam ruang kerja kepala unit PT. BRI cabang Pungging yang kemudian mengambil kartu ATM baru.

Setelah mengambil kartu debit BRI tersangka masuk ke dalam menu Web Bangking Service (WBS) melalui komputer kerja tersangka.

“Tersangka ini masuk WBS dengan cara menggunakan password approval (persetujuan), aplikasi WBS, PIN aktifasi dan card Service, yang diambil tersangka dari ruang kerja kepala unit,” tegasnya.

Arie Boar menambahkan, tersangka menerbitkan kartu debit BRI baru untuk digunakan mengambil uang pada rekening nasabah dengan cara melakukan transfer tunai melalui mesin Elektronik Data Capture (EDC) yang ada di meja tersangka.

“Dana yang diambil tersebut di transfer ke rekening penampungan nasabah PT. BRI atas nama saksi Nova Ari Maulani dimana kartu ATM dan Pin ATM sudah dikuasai tersangka,” tegasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments