Selasa, April 16, 2024
BerandaIndexHeadlineRazia Tempat Kos, BNN Bersama Satpol PP Kota Mojokerto Temukan Pasangan Mesum...

Razia Tempat Kos, BNN Bersama Satpol PP Kota Mojokerto Temukan Pasangan Mesum dan 2 Positif Narkoba

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia di beberapa rumah kos yang ada di wilayah Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (31/07/2019). Tujuannya, untuk mempersempit dan meminimalisir ruang gerak peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Dalam razia kali ini petugas menemukan enam pasangan bukan suami istri. Satu pasangan diantaranya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga menyegel satu kamar kos.

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsih mengatakan, setelah di tes urine dan dilakukan penggeledahan dua orang penghuni kos positif menggunakan narkotika amfetamin dan metamfetamin jenis sabu.

“Memang dua orang ini sudah menjadi target operasi cuma hari ini saya baru sempat sehingga saya menghubungi satpol pp,” kata Suharsih, saat di lokasi kamar kos Lingkungan Kedungsari, Rabu (31/07/2019).

Meskipun sempat mengalami kesulitan menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

“Ini tadi carinya susah meskipun sedikit, dia sangat rapih sekali disembunyikan campur sedotan yang modusnya katanya untuk mainan anak-anak,” jelas Suharsi.

Selain menemukan barang bukti berupa sabu petugas juga menemukan catatan nama-nama pada sebuah kertas yang diduga adalah nama calon pembeli.

“Yang jelas keduanya positif. Namun bisa jadi ini akan dijual lagi karena ini juga sudah ada nama-nama,” tegas Suharsih.

Suharsi menambahkan, bahwa pihaknya akan langsung mengembangkan terkait temuan sabu yang disimpan oleh kedua orang tersebut. “Kita akan kembangkan dan akan langsung kita serahkan kepada Polres Mojokerto Kota,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kasat Pol PP kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, menjelaskan, sesuai dengan Perda no 13 tahun 2015 pemilik ataupun penanggung jawab kos-kosan bertanggung jawab penuh atas keamanan termasuk di dalamnya apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan diadakan penutupan secara paksa.

“Untuk tindak lanjutnya untuk dua orang yang positif narkoba langsung diserahkan ke BNN, untuk status kos-kosannya ini langsung kami segel,” ujar Dodik.

Kata Dodik, kali ini petugas mengamankan enam pasangan bukan suami istri dari tiga titik rumah kos yang ada di Lingkungan Kedungsari. “Di sini ada tiga titik dalam satu gang, ada enam pasangan yang kita amankan yang bukan suami istri dan diindikasikan mengganggu ketentraman dan ketertiban,” paparnya.

Dodik juga menghimbau kepada seluruh pemilik kamar kos yang ada di kota Mojokerto agar lebih selektif dalam memilih calon penghuni kos sebelum pihaknya akan bertindak tegas.

“Apabila ditemukan penghuni kos yang menggunakan atau menyalah gunakan narkoba, kami secara langsung benar-benar akan tindak tegas pemilik kos-kosan dan rumah kos karena memang narkoba ini sudah menjadi darurat nasional,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments