Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineBawa 2,38 Gram Sabu Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Enrengkang

Bawa 2,38 Gram Sabu Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Enrengkang

ENREKANG, Xtimenews.com – Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Rabu (17/7/19)

Tersangka diamankan oleh petugas Sat narkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, S.H di jalan Poros Kecamatan Enrekang Kecamatan Cendana, tepatnya desa taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.

Tersangka diketahui berinisial A (39) yang merupakan warga Patongloan Kelurahan Patongloan Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana toraja.

Kasat Narkoba POlres Enrekang menjelaskan bahwa aparat kepolisian mendapat informasi bahwa seorang warga toraja baru saja melaksanakan transaksi Narkoba di Kabupaten Sidrap.

“Selanjutnya Satuan Narkoba Polres Enrekang melakukan pencegatan terhadap mobil sewa yang dikendarai oleh tersangka,” kata AKP Ridwan.

Masih kata Ridwan, dari tangan tersangka di dapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,38 gram yang di beli dari seseorang yang berinisial C warga Kabupaten Sidrap.

“Saat ini barang bukti tersebut bersama terduga dibawa ke Polres Enrekang untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” tandas AKP Ridwan.(Dar/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments