Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHeadlinePolsek Palolo Ringkus Pelaku Penganiayaan dan Curanmor

Polsek Palolo Ringkus Pelaku Penganiayaan dan Curanmor

SIGI (Sulteng), Xtimenews.com – Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, minta kepada warga masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika punya masalah. Laporkan kepada perangkat desa atau aparat Kepolisian terdekat guna dicari jalan keluar atau solusi pemecahannya.

“Bagi warga masyarakat yang punya masalah jangan langsung melakukan aksi main hakim sendiri tapi laporkan dan percayakan kepada aparat kepolisian guna mencari solusi penyelesaiannya,” kata AKBP Wawan.

Kapolres Sigi mengemukakan hal tersebut menanggapi kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Palolo, yang dilakukan Aprianto alias Rian (23) warga Jalan Dewi Sartika Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan, bersama Sasmin alias Aco (26) warga Desa Karunia Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi baru-baru ini, terhadap korbannya Rasyid (24) warga Desa Karunia Palolo.

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan ini terjadi berawal ketika Rasyid dan kawan-kawannya sekitar pukul 20.30 wita ingin berkunjung kerumah teman wanitanya Ana di desa Ranteleda Kecamatan Palolo. Setelah dekat ketempat tujuan, ternyata di rumah Ana sudah lebih dulu Rian dan Aco bertamu.

Tak jelas apa masalahnya, tiba-tiba Rasyid cs sayup-sayup mendengar suara pelaku ambil pisau. Mendengar suara tersebut, rekan-rekan Rasyid berhamburan lari ketakutan. Sedangkan Rasyid tetap diam ditempat, tak berusaha lari karena merasa tidak punya masalah dengan kedua pelaku.

Tak ditanya, tiba-tiba kedua pelaku datang menghampiri Rasyid dan langsung menendang dari belakang. Belum puas dengan aksinya, kedua pelaku menarik kerah baju Rasyid dan langsung menghajarnya dengan pukulan tangan kosong kearah pelipis kiri korban hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, kedua pelaku kabur.

Pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama karena atas keuletan dan kepiawaian aparat Polsek Palolo, esok harinya sekitar pukul 14.00 wita, kedua pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Polsek Palolo guna menjalani pemeriksaan.

Atas aksinya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 atau 351 ayat (1) jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kapolres Sigi juga mengingatkan warga untuk menjaga dan mengawasi kendaraannya agar tidak menjadi incaran para pelaku kejahatan.

“parkir yang baik, awasi dengan saksama serta pastikan kendaraan anda aman dan terjangkau pengawasan saat diparkir agar tidak dijarah maling,” jelasnya.

Menurut Kapolres Sigi, kasus kehilangan sepeda motor yang dialami Moh. Fadli, warga desa Uenuni Kecamatan Palolo belum lama ini, patut dijadikan sebagai suatu pengalaman yang berharga.

Saat itu, sekitar pukul 22.30 wita, Fadli ingin berkunjung ke suatu tempat keramaian yakni “dero” (acara kesenian daerah untuk muda-mudi) dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR. Sekitar 100 meter dari tempat keramaian, Fadli memarkir sepeda motornya didepan rumah Basir, seorang warga setempat. Ketika Fadli ingin pulang, ia menjadi kaget karena sepeda motornya sudah raib dari tempatnya.

Namun pelaku curanmor ini tidak sulit dicari karena berdasarkan keterangan Basir pemilik rumah, orang yang memboyong sepeda motor Fadli adalah Fery (16) warga desa Berdikari Kecamatan Palolo. Konon Basir melihat Fery mengambil sepeda motor Fadli namun tidak curiga karena antara Fadli dan Fery berteman.

Esok harinya, anggota unit Reskrim Polsek Palolo langsung menciduk Fery bersama barang bukti sepeda motor curiannya yang sudah dipreteli lampu belakangnya.(Fer/bas/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments