Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineDua Pria Pencuri Burung Diringkus Polisi

Dua Pria Pencuri Burung Diringkus Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dua pria asal Surabaya dan Kediri diringkus Unit Reskrim Polsek Mojosari. Mereka ditangkap setelah kedapatan mencuri burung jenis jalak putih di Dusun Mojosongo, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku adalah Gusti Setyawan (41) asal Dusun Kedungrejo RT 03 RW 012, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dan Jupri (42) warga asal Dusun Nglawak RT 03 RW 05, Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (02/06/2019) sekitar pukul 13.00 Wib. Namun aksi mereka gagal setelah diketahui sang pemilik burung.

“Saat pelaku sudah berhasil mencuri burung, pemiliknya mengetahui aksi keduanya. Lalu langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dengan cara menendang motornya sehingga pelaku terjatuh,” kata Kanit Reskrim Polsek Mojosari Ipda Heru Prasetyo, Rabu (3/7/2019).

Heru menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Pelaku Gusti Setyawan sebagai eksekutor ambil burung sedangkan Jupri berada di atas sepeda motor Yamaha Vega nopol L 4487 QU untuk memantau keadaan.

“Kedua pelaku ini diketahui residivis spesialis pembobol rumah kosong. Ada beberapa TKP di Mojokerto seperti Bangsal, Pungging dan Mojosari,” jelas Heru.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku dan barang bukti berupa satu burung jalak putih dan sepeda motor Yamaha Vega diamankan di Polsek Mojosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Heru.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments