Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineGunakan Foto Profil Anggota Marinir di Facebook, Pria Asal Gresik Sukses Tipu...

Gunakan Foto Profil Anggota Marinir di Facebook, Pria Asal Gresik Sukses Tipu Puluhan Perempuan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Mungkin bagi sebagian wanita, ingin memiliki pasangan dengan label anggota TNI atau Polri adalah sebuah kebanggaan. Bukan hanya karena akan langsung jadi member ibu-ibu arisan atau pengajian khusus dan spesial, memiliki suami berlabel TNI/Polri bisa menjadi suatu hal yang bikin bangga dan dipandang lebih oleh masyarakat.

Dan yang terpenting lagi adalah tentang keamanan finansial yang tak perlu lagi dikhawatirkan. Namun perlu diwaspadai di era milineal ini banyak penipuan bermodus sebagai anggota TNI maupun Polri melalui medsos.

Seperti yang dilakukan oleh seorang Security Warga Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Balongpanggang Kabupeten Gresik, Eko Tugas Saputro (33), ditangkap polisi karena menipu puluhan wanita lewat media sosial Facebook. Pria itu mengaku sebagai anggota Marinir bahkan mengunakan foto profil anggota Marinir berseragam lengkap untuk mengelabui korbannya, sehingga para korban mau diajak berteman di Facebook.

“Tersangka berkenalan dengan korbannya melalui FB, mengaku anggota Marinir yang bertugas di Surabaya,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholikin Ferry, Jum’at (28/06/2019).

Setelah berkenalan pelaku mengajak bertemu dengan korban. Rata-rata korban adalah perempuan yang sudah mempunyai suami.

“Setelah berkomunikasi korban diajak masuk ke kamar Hotel. Selanjutnya korban diajak jalan-jalan kemudian para korban diminta untuk melepaskan barang berharga miliknya seperti gelang, cincin dan Tas dengan dahlil karena mengandung aura negatif,” jelas Ferry.

Usai disuruh melepaskan barang berharga miliknya, lanjut Ferry, korban diajak jalan-jalan kemudian berhenti di sebuah Alfa mart. “Korban rata-rata disuruh pergi ke Alfa mart untuk membeli minuman, disitulah barang-barang berharga korban dibawa kabur,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka sudah puluhan perempuan yang menjadi korban. Selain di wilayah Mojokerto ada juga di Lamongan dan Jombang.

“Pengakuan sementara diatas sepuluh sekitar 16 korban baik di wilayah Mojokerto, Lamongan dan Jombang,” tandas Ferry.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments