Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineBunuh dan Bakar Mertua Lantaran Sakit Hati Sering Dipermalukan Masalah Hutang

Bunuh dan Bakar Mertua Lantaran Sakit Hati Sering Dipermalukan Masalah Hutang

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Wahyu Hermawan alias pitik (25) terhadap mertua dengan cara dibunuh dan dibakar mayatnya kini sudah terungkap. Dalam melakukan aksinya Pitik dibantu oleh rekannya yang bernama Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin Alias Slimin (23).

Wahyu Alias pitik adalah warga Dusun/Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran Kabupeten Sidoarjo yang tidak lain adalah menantu dari korban Sri Astutik (55) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran Kabupeten Sidoarjo. Sedangkan tersangka kedua Slimin adalah teman tersangka Wahyu yang bertempat tinggal di Dusun/Desa Sugeng, Kecamatan Trawas Kabupeten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun kronologisnya Pada 1 Mei 2019, Wahyu menjemput korban menggunakan mobil rental Toyota Avanza warna hitam. Sampai di jalan sepi wilayah Kecamatan Trawas, Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman mobil sebanyak dua kali dan dengan durasi lima menit dan mengambil barang berharga milik korban kemudian bersama tersangka Slimin membakar korban dengan bensin, ban bekas, kayu dan rerumputan.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku mengaku ingin menguasai harta korban dan sakit hati karena dendam sering dihina dan dipermalukan masalah hutang piutang.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengantakan, pihaknya telah berhasil menangkap kedua pelaku setelah berhasil melakukan tes DNA dari korban.

“Akhirnya setelah lama kita melakukan penyelidikan, kami memastikan dari tes DNA dapat dipastikan korban adalah saudari SA,” kata Setyo, saat press realese (28/06/2019) siang.

Kata Setyo, dari kedua pelaku salah satunya yakni yang tak lain adalah menantu korban. “Salah satunya dari mereka ini menantu korban,” Ulasnya.

Sebelumya, Sebuah tengkorak manusia ditemukan di area perkebunan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Minggu (02/06/2019).

Saat ditemukan, tengkorak dalam kondisi hangus bekas dibakar menggunakan bekas ban truk dan semak ilalang. Selain itu, polisi juga menemukan tulang kaki, tulang telapak dan jari kaki, serta beberapa ruas tulang belakang di lokasi yang sama.

Kedua tersangka terancam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP pasal 365 KUHP dan pasal 181 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau mati.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments