Selasa, April 16, 2024
BerandaIndexHeadlineDua Bandar Sabu Diringkus Polres Sigi

Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Sigi

KOTA PALU, Xtimenews.com – Asep Gunawan alias Asep (32) warga desa Kantewu Kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi, dan Muhajier alias Ajir (47) warga desa Lawua Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, terpaksa berlebaran di ruang sel tahanan Polres Sigi, karena pada Selasa (4/6) sekitar pukul 00.30 wita, keduanya diciduk aparat Satresnarkoba Polres Sigi di Desa Lawua.

Dari hasil pengembangan atas pengungkapan dan penangkapan beberapa pelaku narkoba sebelumnya diketahui bahwa kedua warga ini melakukan aksi peredaran sabu di wilayah Pipikoro dan Kulawi Selatan.

“Keduanya sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polres Sigi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” Kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri.

Menurut Kapolres Sigi, berdasarkan hasil pengembangan diketahui bahwa keduanya sudah lama mengedarkan sabu di pelosok desa Pipikoro dan Kulawi Selatan. Karenanya, mereka dijadikan sebagai TO dan gerak geriknya terus dipantau.

Selanjutnya, pada Selasa (4/6) tengah malam sekitar pukul 00.30 wita, keduanya digrebek di rumah Ajir di desa Lawua saat sedang tidur lelap.

Saat ditangkap, Satresnarkoba Polres Sigi menemukan barang bukti berupa sabu dalam jumlah cukup banyak. Dari tangan Asep ditemukan sabu sebanyak 24 paket siap jual dengan berat seluruhnya 4,54 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 tempat rokok terbuat dari kaleng serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Sedangkan dari tangan Ajir disita sabu sebanyak 19 paket siap jual seberat 16,33 gram, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 4.040.000, 2 unit HP, 1 pucuk senjata rakitan serts 1 unit senjata air sofgun.

“Saat ditangkap keduanya tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti sabu yang cukup banyak,” jelasnya.

Atas penemuan barang bukti tersebut, kini keduanya diboyong ke Polres Sigi dan meringkuk dalam ruang tahanan guna menjalani pemeriksaan lanjut. Ketika dilakukan tes urine terhadap keduanya, ternyata hasilnya positif. Hal ini mengisyaratkan bahwa selain sebagai pengedar, keduanya juga sebagai pemakai.

Suatu hal yang mengagetkan ketika diperiksa penyidik bahwa ternyata Ajir merupakan seorang narapidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Donggala yang kabur saat terjadi gempa dan tsunami di daerah ini pada akhir September 2018 silam.

Beberapa napi rutan Donggala yang saat itu turut kabur sudah kembali ke Rutan Donggala, tapi Ajir tetap kabur tidak kembali ke Rutan Donggala, sehingga akhirnya diciduk aparat Satresnatkoba Polres Sigi karena terlibat dalam kasus peredaran sabu di beberapa pelosok desa di pedalaman kabupaten Sigi.(bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments