Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexHeadlineSimpan Sabu Seberat 1,56 Gram di Kamar Kos, Pemuda di Mojokerto Diringkus...

Simpan Sabu Seberat 1,56 Gram di Kamar Kos, Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satreskoba Polres Mojokerto Kota meringkus tersangka dengan inisial RR (27) warga Desa Ngingas Ngrembyong, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat di geledah di dalam kamar kost miliknya, pada Rabu (22/05/2019).

Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH, mengatakan, penangkapan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di rumah kostnya yang terletak di Linkungan Kuwung Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diakui sebagai miliknya,” kata Hendro, Senin (27/05/2019).

Dari tangan tersangka, lanjut Hendro, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 1,56 gram, 1 perangkat alat hisap Sabu, 1 buah Hp merk Oppo, uang Rp. 700.000,- dan 1 timbangan elektrik.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments