Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHeadlineTersangka Gus Nur Dilimpahkan ke Kejaksaan Sulteng

Tersangka Gus Nur Dilimpahkan ke Kejaksaan Sulteng

KOTA PALU, Xtimenews.com – Setelah melalui proses panjang sekitar sepuluh bulan lamanya, akhirnya tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulteng, pada Kamis (9/5). Pada pemanggilan pertama, tersangka tidak menghadap penyidik karena berada di luar Sulteng melakukan kegiatan dakwah.

“Panggilan pertama penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak dipenuhi tersangka karena berada diluar daerah Sulteng. Tapi hari ini tersangka datang didampingi penasehat hukumnya Chandra Purna Irawan, SH, MH, sehingga langsung dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Pranoto, SIK.

Menurut Didik, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu kesehatan tersangka diperiksa oleh Biddokkes Polda Sulteng guna memastikan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menghadapi proses hukum. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 wita, tersangka Gus Nur diserahkan ke Penuntut Umum dan diterima Kasi Pidum Kejari Palu.

Kata Didik Pranoto, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Gus Nur, untuk memenuhi kewajiban penyidik, sesuai pasal 110 ayat (4) KUHAP bahwa penyidik setelah menyerahkan berkas perkara tahap I dan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan lengkap (P21), maka selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hari ini (kamis) tersangka diserahkan ke Kejaksaan oleh Kasubdit V Siber Ditkrimsus AKBP Achmad Muhaimin, SIK,” ujar Kabid.

Dikatakan, kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari laporan yang diterima Polda Sulteng terkait dengan unggahannya di salah satu platform media sosial pada November 2017 lalu, dengan nama akun “Munjiyat Channel” dan orang yang ada dalam video tersebut adalah tersangka Gus Nur, yang dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia.

“Atas unggahan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500.000.000,-.,” Jelas Didik.

Proses penyidikan terhadap Gus Nur merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat. Dimata hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama sehingga proses hukum terhadap Gus Nur tidak boleh diartikan sebagai kriminalisasi terhadap ulama.

Karena Polda Sulteng melalui program yang dibangun Kapolda Sulteng pada awalnya terus mengembangkan silaturrahmi dengan ulama, dengan menyebar pejabat untuk melakukan program subuh berjamaah, safari jumat dan safari ramadhan merupakan bentuk penghormatan polri untuk selalu dekat dengan ulama.(Bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments