Selasa, April 23, 2024
BerandaIndexHeadlineBawa Pil Koplo, Pria Ini Bakal Melewatkan Lebaran di Penjara

Bawa Pil Koplo, Pria Ini Bakal Melewatkan Lebaran di Penjara

Caption : tersangka saat diamankan di Polsek Kutorejo.(foto istimewa/xtimenews)

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Muhammad Munib (37) pria asal Dusun Tawangsari, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupeten Mojokerto, diringkus polisi di saat kedapatan membawa 10.116 pil dobel L (pil koplo). Bisa dipastikan pria tersebut akan melewatkan lebaran di penjara.

Munib diringkus anggota Reskrim Polsek Kutorejo, Polres Mojokerto pada Minggu (5/5) dinihari di sebuah warung Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupeten Mojokerto.

Kapolsek Kutorejo AKP Margo Sukwandi mengatakan, sebelum mengamankan tersangka petugas terlebih dahulu mengamankan Heri Susanto yang membawa 16 butir pil doubel L, yang kemudian dikembangkan.

“Tersangka Munib kami tangkap di sebuah warung. Dan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” Kata Margo, Rabu (08/05/2019).

Munib saat itu membawa 10.166 butir pil doubel L yang disimpan di dalam sebuah tas, yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

“Selain kami amankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti yang berupa 10.166 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta rupiah yang diduga hasil menjual barang haram itu, serta 24 grenjeng rokok,” pungkas

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman di atas tiga tahun penjara, dan dapat dipastikan bakal lebaran di penjara.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments