Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexHeadlinePolsek Unauna Grebek Lokasi Penyulingan Miras

Polsek Unauna Grebek Lokasi Penyulingan Miras

KOTA PALU, Xtimenews.com – Menindak lanjuti kebijakan Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, yang menyatakan menabuh genderang perang terhadap peredaran miras secara ilegal di wilayah hukum Polres Touna.

Jajaran Polsek Unauna gencar melakukan penertiban peredaran miras melalui razia. Dengan menggandeng aparat kecamatan Unauna dan Satpol PP, Polsek Unauna senantiasa melakukan penertiban miras yang diedarkan dan dijual secara illegal baik di toko maupun warung.

“Merespon kebijakan Kapolres touna, kami aktif melakukan razia miras yang diedarkan secara illegsl,” kata Kapolsek Unauna Iptu Ahmad S Bagus Harun, SH., Selasa (01/05/2019).

Dikatakan, selain merazia tempat penjualan miras, pihaknya juga melakukan penggrebekan dan pemusnahan tempat-tempat penyulingan Captikus/miras produksi lokal yang sangat digandrungi warga setempat, utamanya kalangan remaja.

Captikus yang diproduksi warga setempat secara sembunyi-sembunyi di kebun-kebun atau hutan sering ditemukan di wilayah ini,” ujarnya.

Selain mudah diperoleh, harga Captikus juga terjangkau. Itulah sebabnya Captikus banyak beredar.

Menurut Kapolsek Unauna, belajar dari pengalaman, dampak negatif dari menenggak Captikus sangat besar karena sering terjadi gesekan antar kelompok akibat dari mengkonsumsi miras. Jika sudah tidak terkontrol dan mabuk sering terjadi cekcok diantara kelompok peminum yang sering berakhir dengan perkelahian.

“karena miras sering menjadi biang terjadinya gesekan dalam masyarakat maka Kapolres Touna bertekad untuk terus memerangi peredaran miras secara illegal di wilayah ini,” jelasnya.

Tentang penggrebekan dan pemusnahan tempat penyulingan Captikus di wilayah ini kata Kapolsek, akan terus dilakukan secara rutin guna memperkecil volume peredaran Captikus agar Kamtibmas dapat tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Disebutkan, penggrebekan dan pemusnahan lokasi penyulingan Captikus terakhir dilakukan pada Selasa (16/4) lalu. Saat itu, sekitar pukul 14.00 wita, pihaknya berhasil menggrebek sebuah tempat penyulingan Captikus di kawasan hutan Pasondo Desa Wakai Kecamatan Unauna, milik Is (25) dan Ab (29) keduanya warga desa Wakai.

Dalam penggrebekan tersebut turut serta Sekretaris Camat Unauna Sabrin S Abd. Karim, kasie Trantib Kecamatan Unauna, serta anggota Satpol PP pemda Touna. Selain mengamankan kedua pelaku untuk diberi pembinaan juga ditemukan barang bukti berupa sebuah jerigen berisi Captikus sebanyak 5 liter dalam kondisi masih hangat. Captikus bersama beberapa peralatan penyulingan akhirnya dimusnahkan di tempat.

Kapolsek Unauna menyatakan sangat menghargai kerjasama antara aparat keamanan khususnya Polsek Unauna dengan warga masyarakat dan pemerintah kecamatan Unauna, karena melalui jalinan koordinasi yang baik keberadaan tempat penyulingan miras serta peredaran miras secara illegal lainnya dapat segera diketahui untuk segera dilakukan tindakan pengamanan.

“apapun bentuk dan jenisnya, peredaran miras secara illegal akan terus diberantas peredarannya,” pungkasnya.(Bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments