Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineDitreskrimsus Polda Sulteng : Limpahkan Berkas Risna Pae Ke Jaksa

Ditreskrimsus Polda Sulteng : Limpahkan Berkas Risna Pae Ke Jaksa

KOTA PALU, Xtimenews.com – Ditreskrimsus Polda Sulteng melimpahkan tersangka Risna Pae (33) ke Kejaksaan Negeri Poso setelah berkasnya dinyatakan lrngkap (P21). Wanita asal Desa Lembo Mawo Kecamatan Poso Kota Selatan tersebut, merekrut 8 orang wanita di beberapa desa untuk dipekerjakan sebagai prmbantuu rumsh tangga di Singapura secara illegal.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, pada Minggu (13/1) lalu, sekitar pukul 09.30 wita, petugas Ditreskrimsus Polda Sulteng mendapat informasi bshwa di bandara Mutiara SIS Aldjufrie sekarang ada 9 00orang warga didugs akan berangkat ke luar negeri jafi calon TKI yanpa didukung dokumen yang menjadi syarat pekerja migran di Indonesia atau menempatkan pekerja di Indonesia tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Kndonesia (SIP2MI).

Mendapat informasi tersebut, aparat Ditkrimsus segera menuju sasaran guna melakukan penyelidikan. Hasilnya positif, 9 orang wanita terdiri dari 8 orang calon TKI dan seorang perekrut ditemukan di bsndara Mutiara Palu dan langsung diperiksa, sesusi pasal 68 huruf c UU RI nomor : 81/2017 tentang Perljndungan Pekerjs Migran Indonesia.

Dari hasil penyelidikan terhadap 9 orang tersebut, diketahui bahwa wanita yang berasal dari Kabupaten Poso jni tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan dengan negara tujuan Singapura melalui jalur Kota Batam Propinsi Kepri. Gaji yang dijanjikan sebagai pembantu rumah tangga sebesar Rp. 5.800.000 setiap bulan.

Sedangkan biaya transportasi dan akomodasi ditanggung tersangka yang nantinya akan dipotong selama 6 bulan dark pembayaran gaji masing-masing calon TKI.
Dikatakan, pelanggaran ysng dilakukan Risna dalam merekrut TKI karena tidak memiliki reklmendasi dari Dinas Nakertrans Kabupaten Poso dan Propinsi Sulteng. Tidak terdaftar di LP3 TKI Palu. Tidak memiliki paspor TKI/PMI dari Imigrasi kelas I Palu. Tidak memiliki perusahaan yang bergerak dibidang pengiriman tenaga kerja. Barang bukti yang disita petugas berupa boarding pas, akte kelahiran, paspor, ijazah, dan KTP.

Kedelapan calon TKI illegal tersebut masing-masing Sarce Supai (50) warga Desa Bomba Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso, Ester Anglita Manganta (25) warga Desa Ratoombo Kecsmatan Lage, Satria Iwi (37) warga Desa Taende Kecamatan mori Atas, Eva Yulvianti (43)warga Desa Ranonuncu zkecsmatan Poso Kota, Aningsih Tagambe aliad Icin (29) warga desa Ranonuncu, Arince Taugu (40) warga desa Rsnonuncu, Derlin Tsntjoe (27) warga desa Uelene Kecamatsn Pamona Selstan, dsn Selvia (24) warga kecamatan Lage.(Basri/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments