Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDitresnarkoba Polda Sulteng Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

KOTA PALU, Xtimenews.com – Pengendalian peredaran narkotika jenis sabu dari balik bilik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata masih marak. Buktinya, Irwansyah, salah seorang pengedar sabu di kota Palu, setelah berhasil ditangkap aparat Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, mengaku bahwa ia mengedarkan sabu atas perintah Ramli, pemilik sabu yang saat ini masih mendekam dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Petobo Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto bersama Diresnatkoba Polda Sulteng Kombes Sigit Kusmardjoko dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, merespon knformasi yang disampaikan warga masyarakat, bahwa Irwansyah warga jalan Jalur Gaza adalah seorang pengedar sabu, maka pada Senin (11/3) sekitar pukul 16.30 wita, aparat Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kasubdit III AKBP S. Sembiring bersama Kanit I Subdit III AKP Ardy Agung Permadi melakukan penyelidikan di jalan Jalur Gaza Kelurahan Kabonena Kecamatan Ilujadi Kota Palu.

“Hasilnya, sekitar pukul 18.30 wita, Irwansyah, warga kelahiran Tolitoli yang juga memiliki tempat tinggal di jalan Raja Moili no. 37 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya,” katanya.

Ketika digeledah, lanjut Didik, disaksikan Ketua RT setempat, aparat menemukan satu paket sedang yang isinya diduga sabu dikemas dalam bungkus rokok Dunhill warna putih yang disimpan dalam saku celana sebelah kanannya.

Atas penemuan tersebut, penggeledahan dilanjutkan dirumah Irwansyah di jalan Jalur Gaza, dan lagi-lagi petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang yang isinya juga diduga sabu yanh disimpan dalam laci lemari. Bersama sabu, ditemukan juga satu buah timbangan digital dan satu pak plastik bening.

Pernyataan mengejutkan dari Irwansyah karena saat diperiksa ia mengaku aksinya dalam mengedarkan sabu atas perintah dari Ramli, seorang nara pidana yang saat ini sedang mendekam dan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Petobo Kota Palu.
Kini barang bukti yang diduga hasil penjualan sabu milik Ramli tersebut untuk sementara diamankan di kantorDitresnarkona Polda Sulteng dan akan dilakukan tindak lanjut penyelidikan tentang tkndak pidana pencucian uang.

“kasus ini akan terus dikembangkan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain, ” ucapnya.

Secara rinci barang bukti sabu yang berhasil ditemukan dibadan tersangka yakni satu paket sedang sabu, sebuah pembungkus rokok Dunhill, satu unit HP merk Oppo dengan nomor sim card 082122211804, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z DN 3978 YC.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka yakni dua paket sedang sabu, satu buah timbangan digital, satu pak plastik bening. Total jumlah sabu yang ditemukan dari tersangka beratnya 118.8122 gram.

Selain menyita baranh bukti dari Irwansyah, petugas juga mengamankan barang bukti milik Ramli berupa satu unit mobil Honda Jazz DN 1617 EB, satu unit mobil X Pander DN 264 XY (platdealer), satu unit mobil Honda Civic DN 1042 VA, sebuah sertifikat rumah nomor register 01068 atas nama Siswandi, SH dengan kuitansi pembelian Rp. 393 juta yang diberikan dari Sumarni, satu unit rumah yang dihuni Irwansyah di Jalan Jalur Gaza.

“Aksi tersangka Irwansyah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yakni dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan menerima narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” Pungkas Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto. (HM. BASRI/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments