Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDitreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

PALU, Xtimenews.com – Peredaran produk komestik dan farmasi illegal dalam kota Palu Propinsi Sulteng, akhir-akhir ini nampak marak membuat para konsumen resah. Warga pun akhirnya melaporkan peredaran produksi kosmetik illegal tersebut ke Polda Sulteng karena dampaknya bisa berkibat buruk bagi pemakainya.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono, setelah mendapat laporan dari warga masyarakat tentang banyaknya produk kosmetik illegal yang beredar dalam Kota Palu dan sekitarnya, pihaknya langsung menerjunkan tim Subdit I Industri Perdagangan (indag) untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan dan operasi tim ini memuaskan. Ribuan produk komestik dan farmasi illegal seperti yang dilaporkan warga masyarakat ditemukan dan berhasil disita dari memiliknya. Dalam pemeriksaan awal, ternyata produk tersebut tidak memiliki surat izin edar, dan dinilai sangat berbahaya jika digunakan.

Disebutkan, ribuan produk kosmetik dan farmasi illegal tersebut disita dari dua orang warga Kora Palu yakni RF dan HR. Keduanya menjual produksinya lewat media sosial (medsos). Grup terbuka di medsos khususnya facebook menjadikan lahan subur bagi kedua pelaku bisnis produk kosmetik dan farmasi ilegal untuk memasarkan barang dagangannya.

“Karena bisa berintegrasi langsung dengan calon pembeli melalui medos maka pelaku tidak perlu membuka toko tempat usaha/jualan. Itulah sebabnya mereka tidak menggunakan izin usaha/dagang. Hanya dengan iming-iming harga murah dan bisa bersaing, produk kosmetik dan farmasi illegal yang mereka jual secara on line menjadi sangat laris,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi.(foto istimewa/xtimenews)

Dikatakan, dalam operasi pengungkapan peredaran produk kosmetik dan farmasi illegal dalam Kota Palu tersebut, tim Subdit Indag Ditreskrimsus pertama kali meringkus RF, warga jalan Tolambu Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Saat digrebek di rumah kontrakannya, tim menemukan RF sedang siap untuk mengedarkan persediaan kosmetik dan farmasi hasil produksinya berupa hand body dan lulur Sofie.

Dalam pemeriksaan awal diketahui bahwa ternyata produk tersebut tidak memiliki surat izin edar dari pihak berwenang. Akhirnya, produk kosmetik dan farmasi mikik RF diboyong ke Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan. Sedangkan RF, pemilik produk kosmetik tidak ditahan, kecuali hanya wajb lapor. “barang bukti kita sita namun pemilik tidak ditahan kecuali hanya dikenakan wajib lapor, “kata Setiadi Sulaksono.

Pemilik kosmetik dan farmasi illegal kedua yang berhasil diciduk dalam Kota Palu adalah HR, seorang wanita yang diringkus di rumahnya dijalan Beo Kelurahan Tana Modindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu.

“Saat digrebek, HR juga sedang siap-siap menyediakan obat dan kosmetik yang sama untuk diedarkan kepada pemesannya. Karena juga tidak memiliki izin edar dan berbahaya jika digunakan, maka produk tersebut disita,” ucapnya

Menurut Setiadi Sulaksono, untuk memeriksa produk kosmetik dan farmasi ilegal tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan tentang izin edar kosmetik tersebut.

“Jika ternyata keduanya tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan terbukti bersalah maka keduanya dinyatakan melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, diancaman dengan hukuman penjara diatas 5 tahun dan denda Rp. 1,5 miliar,” katanya.

Ribuan barang bukti yang disita tersebut terdiri dari ratusan kemasan hand body racikan, lulur berlabel sofie, krim pemutih wajah, bedak, lipstik, mascara, eyeliner, bahan racikan serta alat peracik, obat penggemuk badan, minyak lintah, serta buku catatan pengiriman dan point penjulan. Beberapa orang saksi yang mengetahui keberadaan dan peredaran produk kosmetik dan farmasi illegal tersebut sudah dimintai keterangan guna pemeriksaan lanjut.-(Bas/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments