Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHeadlineKasus Lama Terungkap, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Tersandung Kasus Korupsi

Kasus Lama Terungkap, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Tersandung Kasus Korupsi

MOJOKERTO, xtimenews.com – Kasus tindak pidana korupsi yang sempat terhenti, kini terkuak kembali. Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIB, Mojokerto, Rabu (6/3/2019), karena tersangkut kasus pidana korupsi.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono, menjelaskan Teguh tersandung kasus korupsi dana kunjungan kerja inspeksi Bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada tahun 2011.

Saat itu Teguh Gunarko masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terpidana pada kegiatan itu. Dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp 116.550.000,00,” kata Agus, Rabu (6/3/2019).

Masih kata Agus, Hakim Kasasi memutuskan pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Teguh dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 116.550.000,00.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar oleh yang bersangkutan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini inkrah, jaksa dapat menyita hartanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yg dilelang belum mencukupi, maka terdakwa akan dipidana selama 1 tahun,” jelasnya.

Agus menjelaskan bahwa pada tahun 2011, sebenarnya kasus korupsi yang dilakukan Teguh sudah dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat itu, sidang berlangsung mulai tanggal 23 Juli 2011 sampai 22 Februari 2012. Selama menjalani masa persidangan, Teguh ditahan oleh Pengadilan Negeri Surabaya di Lapas Medaeng.

Pada persidangan tersebut, Teguh sempat diputus bebas oleh pengadilan setelah menjalai persidangan dan ditahan selama 8 bulan.

“Kami memanggil saudara Teguh Gunarko guna melaksanakan eksekusi terhadap putusan mahkamah agung Nomer 1771 Kapidsus 2013 tanggal 12 Mei 2014 terkait tindak pidana korupsi. Jadi, putusan ini menganulir putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan terdakwa (Teguh) dari segala tuntutan hukum,” tandasnya.(Nar)



RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments