Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHeadlineKontradiksi Konflik Perusahaan Pengolah Limbah B3

Kontradiksi Konflik Perusahaan Pengolah Limbah B3

MOJOKERTO, xtimenews.com – Kurang lebih sembilan tahun berdiri, PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menyimpan banyak masalah yang belum terkuak.

Diawal berdirinya tahun 2010, yang mana saat itu belum mengantongi ijin lingkungan sebagai perusahaan pengolah limbah B3, PT. PRIA sudah beroperasi dengan leluasa sebagai perusahaan transpotir limbah B3.

Lokasi yang saat ini ditempati oleh plant PT. PRIA di Desa Lakardowo, Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tersebut, dulu adalah jurang. Lalu ditimbun dengan ribuan ton berbagai limbah, baik limbah medis, limbah B3 maupun limbah cair.

“Saya ikut mengerjakan penimbunan limbah tersebut, sampai pemerataan tanah hingga pengecoran dengan beton setebal 30cm,” kata Heru Siswoyo, mantan pekerja PT. PRIA, saat berunjuk rasa, Rabu (20/2/2019).

Unjuk rasa yang diikuti ratusan warga dari dari tiga dusun di Desa Lakardowo, yakni Dusun Kedungpalang, Dusun Greol dan Dusun Sumberwuluh tersebut, menuntut dibongkarnya timbunan limbah B3 yang berada di bawah bangunan PT. PRIA.

“Paling fatal efek dari timbunan limbah B3 tersebut adalah pencemaran terhadap air. Dari seratus sumur yang kita survey, 80 persen air sumur warga TDS nya diatas baku mutu,” tambahnya.

Mantan karyawan PT. PRIA saat demo bersama ratusan warga Lakardowo. (Narto/xtimenews)

Disinyalir, pencemaran air tersebut diakibatkan dari timbunan limbah B3 yang dilakukan oleh PT. PRIA. Dampak dari rusaknya kualitas air sangat berpengaruh bagi warga, bahkan air sumur warga tidak layak dimanfaatkan apalagi dikonsumsi.

Sementara itu, General Affair Manager PT. PRIA, Rudy Kurniawan, SH membantah jika pencemaran lingkungan dan wabah penyakit kulit yang diderita warga, disebabkan oleh limbah yang diolah oleh PT. PRIA.

“Isu kondisi air tercemar limbah, bukan dampak dari PT. PRIA, tapi memang air di wilayah Lakardowo ini kadungan zat kapur tinggi. Hal ini tidak ada kolerasinya dengan limbah B3,” kata Rudy.

Rudy menegaskan, ada audit yang dilakukan oleh tim independen dimana didalamnya disaksikan Dinas Kesehatan, instansi terkait dan Muspika. Di Dinas Kesahatan sendiri menyatakan bahwa di wilayah sini identik dengan penyakit kulit.

“Data yang menyatakan bahwa di sini identik dengan penyakit kulit, ada di Dinas Kesehatan,” tambahnya.

General Affair Manager PT. PRIA saat jumpa pers. (Narto/xtimenews)

Disinyalir, adanya penyakit kulit yang menyerang warga dikarenakan selain airnya yang memang tidak layak konsumsi, juga sistem sanitasi yang tidak sehat.

“Kita ketahui bersama, sanitasi di lingkungan warga sangat buruk. Terdapat kandang ternak yang begitu dekat dengan rumah bahkan ada yang satu halaman. Ini yang menyebabkan air menjadi tidak sehat untuk dikonsumsi,” tegas Rudy.

Langkah yang diambil sebagai solusi sudah dilakukan, baik melakukan uji laboratorium oleh tim independen bahkan  melakukan proses pembersihan atau clean up.

Menurut hasil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada sekitar 31 titik dari 51 titik yang dianggap tercemar limbah B3. Guna menyelesaikan masalah yang sudah berjalan sekitar delapan tahun ini, KLHK akan mengambil sikap berdasarkan rekomendasi dari tim independen.

“Sebenarnya saat ini kita menunggu keputusan dari KLHK, apakah langkah selanjutnya akan dilakukan pembersihan atau clean up di rumah-rumah penduduk yang terindikasi, ataukan cukup di cor saja agar tidak terjadi kontak langsung antara tanah dan penduduk,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari dinas kesehatan terkait data rekam medis yang menyatakan bahwa di wilayah Desa Lakardowo memang identik dengan penyakit kulit. (Nar)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments