Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineMahasiswi Perguruan Tinggi Negeri Kota Malang Curi Uang Di Ponpes

Mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri Kota Malang Curi Uang Di Ponpes

MALANG, Xtimenews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil menangkap pelaku pencurian uang yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah, sebesar Rp 130 juta yang terekam kamera CCTV beberapa waktu lalu.

Kapolsek Singosari Kompol Untung BR mengatakan, Setelah melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Singosari, berhasil mengamankan Siska Zumrotul Fauziah (22) warga Dusun Pulo RT.03, RW. 01, Desa Selobagus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Siska kami tangkap di rumahnya di Tuban pada Senin (18/02/2019) lalu. Tersangka Sisca ini merupakan Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang, Siska di Malang tinggal indekos di Jalan Joyo Tamansari 3, Lowokwaru, Kota Malang,” tegas Kompol Untung.

Setelah kami lakukan penggeledahan, lanjut Untung, kami berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti itu kami amankan di Polsek Singosari guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek juga menjelaskan, kronologisnya berawal pada hari Rabu (13/02/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang saksi yang merupakan Santriwati di ponpes tersebut, Dhea (17) akan membuka lemari yang berisi uang tunai sebesar Rp 130.000.000 dan diketahui kunci yang awalnya di taruh diatas lemari tersebut tidak ada.

“Mengetahui kunci lemari telah hilang, saksi melapor ke pengurus ponpes. Setelah itu, para pengurus sepakat menjebol pintu rak lemari itu, dan setelah di jebol di ketahui uang operasional tersebut sudah tidak ada/ telah dicuri, lalu para pengurus melaporkan ke pengelola Yayasan Pondok dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa Copy Rekaman CCTV, sebuah Hand phone merk Samsung, sebuah tas warna coklat, sebuah tas warna hitam. Serta, satu buah masker warna hijau, 1 (satu) pasang sendal wanita, warna hitam, merek Fipper, 3 (tiga) buah hasil print pembelian barang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukannya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver No. Pol. S 4683 HX, 3 (tiga) Pacs kaos, warna putih, kombinasi garis dan pink muda, 1 (Satu) pasang sendal wanita warna putih merk Fld, Kartu ATM BCA, dan Uang tunai sebesar Rp. 146.050.000,.

“Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(Hadi/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments