Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalWarga Panggreman Pelaku peredaran Kosmetik Ilegal Diciduk Polisi

Warga Panggreman Pelaku peredaran Kosmetik Ilegal Diciduk Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik tanpa ijin edar dengan modus mencampurkan kosmetik ber-merk dengan yang tidak ber-merk yang di komposisi ulang.

Di ketahui tersangka atas nama Rahajeng Ratnasari alias Sari binti Sunaryo (29 th), warga Panggreman Gang 2 A No. 8, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Tersangka di tangkap oleh Sat Reskoba Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu 5 Januari 2019, dengan Tempat Kejadian peristiwa (Tkp), kediamannya sendiri.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) pada Konferensi Pers yang di gelar di aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Senin (14/01/2019).

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) Menegaskan bahwa keberhasilan ungkap kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh personil di lapangan melalui upaya penyelidikan.

“Setelah mencampurakan kosmetik kemudian dikomposisi ulang oleh tersangka, hasilnya dibuat pelaku dengan mereknya sendiri, begitu juga dengan sabun dan crem, yang dibeli melalui online, dikomposisi ulang, juga dibuat dengan merek pelaku sendiri,” ungkapnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) saat di wawancarai awak media

Sementara barang bukti yang berhasil diamakan dari tangan tersangka diantaranya adalah 50 botol kosmetik tanpa merk, 24 pot kosmetik merk whitening dermacare, 33 pot kosmetik merk R glow whitening, 10 botol kosmetik blicing merk jasmin, 13 botol sabun muka tanpa merk/orange, 12 botol toner whitening dermacare/kuning, 13 botol toner whitening dermacare/biru, 14 botol serum gold, 11 botol sabun muka tanpa merk, 12 botol toner tanpa merk, 40 pot cream malam tanpa merk, 48 pot cream siang tanpa merk, 25 kotak kolagen, 12 bendel kwitansi penjualan kosmetik serta bermacam kosmetik lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 sub. pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkas AKBP Sigit.(den/ron/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments