Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexPolitikRapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Penjelasan 4 Raperda Inisiatif

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Penjelasan 4 Raperda Inisiatif

MOJOKERTO, Xtimenesw.com– DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna penyampaian penjelasan terhadap 4 Raperda Inisiatif, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial. Kamis (22/9/2022), di ruang rapat Graha Whicesa gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni zuroh. Turut hadir Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekda Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD serta Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Penjelasan 4 Raperda Inisiatif disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pimpinan DPRD yang diwakili Fraksi PDIP Nurida Lukitasari. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan latar belakang program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Serta pertimbangan disusunnya Raperda termasuk pokok-pokok materi muatan yang diatur.

Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dalam hal mewujudkan penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu jaminan yang harus dilaksanakan negara dalam memberikan keadilan, kebermanfaatan dan perlindungan terhadap seluruh unsur negara.

“Dalam pembukaan konstitusi negara, alinea ke 4 UUD NRI 1945, menjadi bukti bahwa ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat menjadi tujuan negara yang tidak dapat dibantah dan harus dilaksanakan atas dasar jaminan norma tertinggi di Indonesia,” jelasnya.

Kemudian, Pemerintah Daerah adalah salah satu sub sistem pemerintahan yang memiliki kewajiban dalam pemenuhan HAM. Asas otonomi yang melekat dan telah dijamin konstitusi menjadikan pemerintah daerah memiliki otoritas dalam mengatur dan melaksanakan segala bentuk urusannya dengan merumuskan secara konstitusional melalui pembentukan peraturan Daerah. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

“Artinya jika merujuk dalam norma tersebut, pemerintah daerah secara leluasa memiliki kewenangan dalam merumuskan aturan yang berkaitan dengan HAM. Maka pemerintah daerah ditunjuk dalam melaksanakan penyelenggaraan dalam aspek ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” kata Nurida.

Selanjutnya, dalam ketentuan UU Pemda, pasal 65 ayat (1) huruf b, 225 ayat (1) huruf c dan 229 ayat (4) huruf d menyatakan bahwa seluruh pimpinan daerah mulai Kepala Daerah, Camat Hingga Lurah memiliki tugas yang sama yaitu bertanggung jawab terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Pelaksanaan penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Pemkab Mojokerto masih mengacu terhadap peraturan lama dan belum memiliki pengaturan baru yang sesuai dengan Peraturan-Perundang-undangan di atasnya, khususnya terhadap UU Pemda dan Permendagri 26 tahun 2020 yang secara khusus mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat,” terangnya.

Akibat belum mengacu peraturan terbaru, banyak kendala-kendala dalam melakukan penegakkan hukum terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Di Sisi yang lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukum yang memiliki wewenang berdasarkan pasal 255 UU Pemda dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, sangat perlu mengacu terhadap pengaturan peraturan daerah yang khusus terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan Masyarakat, mengingat begitu pentingnya dalam melaksanakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Dengan demikian, mengacu terhadap ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Perda bahwa ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, tentu menjadi norma utama dan prioritas dalam pelaksanaannya, dan ditambah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020, maka Kabupaten Mojokerto perlu menyusun Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan,” ujar Nurida.

Masih Nurida, terkait Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, ia menjelaskan usulan Raperda yang kedua ini, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat khususnya di daerah. Pemerintah daerah perlu mengembangkan potensi-potensi ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro. Sehingga, perlu dilakukan pengkajian mengenai pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten Mojokerto.  

“Maksud dan tujuan Perda ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah. Sedangkan tujuan ditetapkannya Perda ini untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah dan meningkatkan kemampuan, peran, dan kelembagaan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha,”urainya.

Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Nurida mengatakan, dengan meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi, kawasan perkotaan, khususnya di wilayah-wilayah industri semakin rentan terpapar oleh berbagai resiko yang terkait dengan air minum/bersih dan sanitasi. Pencemaran terhadap sumber/badan air dapat menjadi ancaman bagi kesehatan publik yang pada gilirannya menghambat produktivitas.

“Air limbah mandi, cuci dan dapur baik yang berasal dari rumah tangga atau fasilitas seperti hotel dan restoran pada praktiknya seringkali dibuang secara langsung di badan air tanpa melalui proses atau tahapan pengelolaan air terlebih dahulu sehingga mengkontaminasi perairan. Selain itu, Pemerintah Daerah belum memiliki sistem pengelolaan sanitasi/air limbah, atau telah memiliki tetapi belum optimal, sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit yang terkait dengan kebersihan seperti diare dan lain sebagainya,” ujarnya.

Terkait usulan Raperda Pemerlu Kesejahteraan Sosial Nurida menjelaskan, undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan perlunya pemenuhan taraf kesejahteraan spiritual, material dan sosial bagi seluruh warga negara di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mojokerto.

“4 (empat) bentuk upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut dimaksudkan untuk mengatasi keadaan perubahan sosial yang disebabkan oleh faktor ekonomi, politik, bencana (alam dan non alam) serta faktor lain yang mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemkab Mojokerto perlu untuk membuat regulasi yang mengatur tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

“Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, negara mengupayakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” bebernya.

Lebih lanjut, Nurida menyampaikan bahwa tujuan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau Raperda dalam hal ini adalah Raperda tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang diharapkan dapat memberi arah, jangkauan dan menetapkan ruang lingkup pengaturannya. Secara umum Raperda tentang Pemerlu Kesejahteraan Sosial ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, sasaran, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanganan PPKS, sumber daya, peran serta masyarakat, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, standar pelayanan minimal, kerjasama dan jemitraan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi , ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

“Kami berharap, dalam pembahasan terhadap 4 (empat) Rancangan Perauran Daerah dimaksud ini dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mojokerto untuk masa yang akan datang. Adapun materi selengkapnya telah kami sampaikan secara terpisah dalam bentuk buku tersendiri,” pungkas Nurida. (Den).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments